Apakah Full Libur Sekolah Selama Bulan Puasa 2025? Begini Aturannya

AKURAT.CO Belakangan ini, wacana mengenai libur sekolah selama bulan Ramadhan 2025 menjadi perbincangan hangat di masyarakat Indonesia.
Banyak yang bertanya-tanya apakah siswa akan mendapatkan libur penuh selama sebulan atau tidak.
Historisnya, kebijakan libur sekolah selama bulan puasa telah mengalami berbagai perubahan.
Pada masa kolonial Belanda, pelajar Muslim diberikan libur sebulan penuh untuk memudahkan mereka beribadah.
Kebijakan ini dilanjutkan pada era Presiden Soekarno. Namun, di bawah pemerintahan Soeharto, libur diubah menjadi hanya satu minggu di awal dan akhir Ramadhan.
Baca Juga: Defisit Fiskal AS Melonjak di Tengah Wacana Pemotongan Pajak
Beberapa presiden setelahnya, seperti Gus Dur dan Megawati, juga melakukan perubahan serupa.
Bagaimana Aturan Libur Sekolah Selama Bulan Puasa 2025?
Historisnya, kebijakan libur sekolah selama bulan puasa telah mengalami berbagai perubahan.
Pada masa kolonial Belanda, pelajar Muslim diberikan libur sebulan penuh untuk memudahkan mereka beribadah.
Kebijakan ini dilanjutkan pada era Presiden Soekarno. Namun, di bawah pemerintahan Soeharto, libur diubah menjadi hanya satu minggu di awal dan akhir Ramadhan.
Beberapa presiden setelahnya, seperti Gus Dur dan Megawati, juga melakukan perubahan serupa.
"Jadi libur Ramadhan itu, bahasanya bukan libur Ramadhan ya... Bahasanya, pembelajaran di bulan Ramadhan," jelas Abdul Mu'ti dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta.
Kebijakan pembelajaran selama Ramadhan ini telah dibahas bersama berbagai kementerian, termasuk Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri.
Surat Edaran Bersama (SE) mengenai teknis kebijakan ini sedang disiapkan dan akan segera diterbitkan.
Format dan kegiatan pembelajaran akan disesuaikan agar tetap memberikan ruang untuk aktivitas keagamaan tanpa mengorbankan pendidikan.
Ini berarti bahwa meskipun kegiatan belajar-mengajar akan berlangsung, ada penyesuaian tertentu yang dilakukan untuk menghormati bulan suci.
Setelah bulan puasa berakhir, masyarakat juga menantikan hari libur Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri.
Berdasarkan SKB 3 Menteri, tahun 2025 akan terdapat dua hari libur nasional Idul Fitri yang berlangsung pada tanggal 31 Maret dan 1 April 2025, diikuti dengan cuti bersama selama empat hari setelahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









