Badan Bank Tanah Siap Kelola Lahan Hasil Sitaan Kasus BLBI

AKURAT.CO Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, menyatakan pihaknya siap mengurus lahan hasil sitaan dari kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), apabila ada regulasi yang mengatur dan mengizinkan Badan Bank Tanah melakukan pengelolaan.
Dia mengatakan, saat ini sudah ada wacana untuk melakukan pengelolaan tanah hasil sitaan dana BLBI tersebut kepada Badan Bank Tanah, meski secara spesifik aturan dan mekanisme belum ada keputusannya.
"Memungkinkan (dapat tanah dari sitaan BLBI) tapi dengan mekanisme yang nanti diatur oleh DJKN atau sesuai aturan pemerintah, memang sementara sudah ada pembicaraan tapi kajian lebih lanjut belum," kata Parman dalam Media Gathering 'Kinerja 2024 dan Outlook 2025' di Bandung, Sabtu (18/1/2025).
Baca Juga: Jelang Nataru 2025, Satgas BLBI Kembali Sita Aset Obligor dan Debitur Senilai Rp245,7 Miliar
Untuk itu, pihaknya harus tetap mengikuti panduan teknis dan peraturan lainnya, sesuai dengan ketentuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan. Sebab, untuk tanah hasil sitaan dari BLBI ini sepenuhnya masih dalam hak dan pengelolaan dari DJKN.
Dengan adanya pengelolaan tanah hasil sitaan kasus BLBI, maka hal ini bisa menambah target perolehan lahan seluas 140.000 hektar (ha) di tahun 2025.
Sebelummya, Deputi Bidang Perencanaan Strategis dan Pengadaan Tanah, Perdananto Aribowo, menyampaikan untuk tahun 2025, Badan Bank Tanah merencanakan target perolehan tanah seluas 140.000 Ha.
Tanah-tanah tersebut, nantinya akan bersumber dari penetapan pemerintah yang meliputi tanah bekas hak, Kawasan dan tanah terlantar, tanah pelepasan Kawasan hutan, tanah timbul, tanah hasil reklamasi, tanah bekas tambang, dan lainnya sebagaimana tertuang dalam PP 64 Tahun 2021.
Selain itu juga bersumber dari pihak lain yang penetapannya berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD dan lainnya. "Kami optimistis tahun ini bisa mendapatkan perolehan tanah melampaui target yang sudah kami peroleh di 2024," tutup Ari.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









