Akurat

Pasca Putusan MK, DPD Bakal Terlibat Aktif dan Dukung RUU Omnibus Law Politik

Paskalis Rubedanto | 14 Januari 2025, 18:32 WIB
Pasca Putusan MK, DPD Bakal Terlibat Aktif dan Dukung RUU Omnibus Law Politik

AKURAT.CO Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin, mendukung penuh wacana Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Politik, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penghapusan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen.

"Ada rencana oleh teman-teman DPR, lebih khususnya lagi Komisi II untuk memunculkan Omnibus Politik. Buat saya ini sesuatu yang baik, kemudian kami dari parlemen, dari DPD juga mengapresiasi sebagai sebuah langkah atau salah satu solusi konstitusional," kata Sultan kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Menurutnya, melalui putusan MK tersebut, sejumlah undang-undang yang bisa dijadikan Omnibus Law Politik. Seperti, Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Pemda, Undang-Undang Bipas, dan lain-lain

"Maka ide untuk memunculkan Omnibus politik ini menurut saya ide yang harus kita apresiasi dan DPD akan terlibat secara aktif," jelasnya.

Baca Juga: Putusan MK Buka Jalan Revisi UU Pemilu dalam Omnibus Law Politik

Dia juga mengungkap, DPD RI akan berpartisipasi dengan cara mengusulkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) kepada Komisi II DPR RI terkait wacana omnibus tersebut.

"Kami pun akan mengusulkan dan DIM-DIM nanti ketika ini memang dimulai, karena memang banyak masalah politik atau banyak regulasi setingkat undang-undang yang terkait dengan demokrasi dan politik kita itu, lebih lagi kepada urusan pilkada dan lain-lain, itu yang harus mulai kita upgrade, harus mulai kita koreksi, harus mulai kita eveluasi dan perbaharui dengan kondisi terkini," ungkap Sultan.

Untuk itu, DPD RI akan menunggu keputusan dan dari Komisi II DPR RI apakah benar akan segera merancang Omnibus Law Politik terkait Undang-Undang Pemilu, Pilkada, Pemerintah Daerah, dan lain-lain.

"Kami akan secara aktif memberikan masukan, DIM, dan apa namanya bahan-bahan kepada teman-teman di DPR untuk menjadi bahan atau pintu masuk di solusi konstitusi kita tanpa harus melakukan amandemen," tuturnya.

"Ya ada di teman-teman, ada di Komite 1 juga ada banyak, ada di Komite 1 itu terkait dengan pilkada, hasil evaluasi pilkada, dan lain-lain," tutup Sultan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.