Putusan MK Buka Jalan Revisi UU Pemilu dalam Omnibus Law Politik

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menilai putusan MK tentang penghapusan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold), akan membawa perubahan norma dalam Undang-Undang Pemilu.
Menurutnya, perubahan ini sejalan dengan agenda Komisi II DPR RI yang telah merencanakan revisi paket undang-undang politik, termasuk UU Pemilu, dalam bentuk omnibus law politik.
"Setelah masa reses pada 20 Januari nanti, kami di Komisi II akan membahas hal ini. Usulan revisi omnibus law politik telah diajukan ke Badan Legislasi dan Pimpinan DPR. Ini merupakan langkah strategis untuk memperbaiki sistem pemilu kita secara keseluruhan," kata Bahtra di Jakarta, Sabtu (4/1/2025).
Baca Juga: MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Gerindra Siap Kawal Revisi UU Pemilu
Dia menegaskan, keputusan MK juga berpotensi membuka peluang bagi lebih banyak kandidat dalam Pilpres mendatang. Namun, dia menekankan pentingnya rekayasa konstitusional untuk menghindari jumlah pasangan calon yang terlalu banyak.
"Putusan ini jangan langsung diartikan bahwa semua partai politik akan otomatis mencalonkan capres dan cawapres. Unsur keadilan bagi partai politik juga perlu dipertimbangkan, termasuk perbedaan antara partai lama dan partai baru. Ini memerlukan kajian mendalam dari berbagai pihak," jelasnya.
Dia pun mengajak publik untuk bersabar menunggu evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pemilu serentak, baik Pilpres, Pileg, maupun Pilkada.
"Pilpres masih jauh, pada 2029. Kita memiliki cukup waktu untuk mengevaluasi dan menata sistem pemilu agar lebih baik. Fraksi Gerindra berkomitmen untuk mendukung upaya perbaikan sistem pemilu ini," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







