Pemerintah Bakal Cabut Pagar Laut di Tangerang Jika Tak Kantongi Izin KKPRL

AKURAT.CO Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, akan mencabut pagar laut yang terbentang 30,16 kilometer di Tangerang, Banten, apabila tidak mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Dirinya sudah meminta Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), untuk melihat langsung ke lokasi dan melakukan pengecekan terkait pemasangan pagar laut tersebut.
Apabila terbukti tidak mengantongi izin, pihaknya akan melakukan pencabutan terkait pelanggaran izin penggunaan ruang laut itu.
Baca Juga: Pemagaran Laut di Tangerang Tuai Kontroversi, DPR Desak Tindakan Tegas
"Pasti dicabut, artinya bangunan-bangunan yang ada di situ ya harus dihentikan," kata Sakti, dikutip Antara, Kamis (9/1/2025)
Namun apabila pemagaran tersebut sudah mengantongi izin, maka hal tersebut boleh dilakukan. Meski demikian, dia belum mengetahui keterkaitan antara pemagaran laut itu dengan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN).
"Saya enggak tahu itu. Tapi yang pasti tidak hanya di Tangerang tapi di seluruh Indonesia ketika dia masuk dalam ruang laut harus ada izin KKPRL," ujarnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan, melakukan inspeksi mendadak terkait pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang yang memicu polemik.
Johan menilai, pemasangan pagar tersebut sebagai pelanggaran serius karena menghalangi akses nelayan ke wilayah penangkapan ikan, meningkatkan biaya operasional, dan mengancam keberlanjutan penghidupan mereka.
Baca Juga: Genjot Infrastruktur Kelautan dan Prikanan, KKP Usung Strategi Intervensi Pemerintah
"Pemagaran laut ini merupakan pelanggaran nyata terhadap hak nelayan dan masyarakat pesisir," ujar Johan, Kamis (9/1/2025).
Dia menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap pemanfaatan wilayah pesisir harus memiliki izin resmi serta mempertimbangkan kepentingan masyarakat setempat.
Selain itu, kegiatan yang berpotensi merusak ekosistem laut wajib disertai analisis dampak lingkungan (AMDAL) berdasarkan aturan yang berlaku dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









