Pemerintah Bakal Cabut Pagar Laut di Tangerang Jika Tak Kantongi Izin KKPRL

AKURAT.CO Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, akan mencabut pagar laut yang terbentang 30,16 kilometer di Tangerang, Banten, apabila tidak mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Dirinya sudah meminta Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), untuk melihat langsung ke lokasi dan melakukan pengecekan terkait pemasangan pagar laut tersebut.
Apabila terbukti tidak mengantongi izin, pihaknya akan melakukan pencabutan terkait pelanggaran izin penggunaan ruang laut itu.
Baca Juga: Pemagaran Laut di Tangerang Tuai Kontroversi, DPR Desak Tindakan Tegas
"Pasti dicabut, artinya bangunan-bangunan yang ada di situ ya harus dihentikan," kata Sakti, dikutip Antara, Kamis (9/1/2025)
Namun apabila pemagaran tersebut sudah mengantongi izin, maka hal tersebut boleh dilakukan. Meski demikian, dia belum mengetahui keterkaitan antara pemagaran laut itu dengan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN).
"Saya enggak tahu itu. Tapi yang pasti tidak hanya di Tangerang tapi di seluruh Indonesia ketika dia masuk dalam ruang laut harus ada izin KKPRL," ujarnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan, melakukan inspeksi mendadak terkait pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang yang memicu polemik.
Johan menilai, pemasangan pagar tersebut sebagai pelanggaran serius karena menghalangi akses nelayan ke wilayah penangkapan ikan, meningkatkan biaya operasional, dan mengancam keberlanjutan penghidupan mereka.
Baca Juga: Genjot Infrastruktur Kelautan dan Prikanan, KKP Usung Strategi Intervensi Pemerintah
"Pemagaran laut ini merupakan pelanggaran nyata terhadap hak nelayan dan masyarakat pesisir," ujar Johan, Kamis (9/1/2025).
Dia menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap pemanfaatan wilayah pesisir harus memiliki izin resmi serta mempertimbangkan kepentingan masyarakat setempat.
Selain itu, kegiatan yang berpotensi merusak ekosistem laut wajib disertai analisis dampak lingkungan (AMDAL) berdasarkan aturan yang berlaku dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK








