Akurat

Perlu Pembenahan dalam Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis

Citra Puspitaningrum | 6 Januari 2025, 15:16 WIB
Perlu Pembenahan dalam Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis

AKURAT.CO Program Makan Bergizi Gratis yang diluncurkan pemerintah pada hari ini, sudah tepat dalam upaya mengatasi stunting, kemiskinan ekstrem, serta meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.

"Melihat arah kebijakannya ini sudah baik, yaitu untuk mengatasi stunting, kemiskinan ekstrem, dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat," kata Pengamat Kebijakan Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, saat dihubungi Akurat.co, Senin (6/1/2025).

Namun, dia menilai pelaksanaan program ini masih bersifat bertahap dan membutuhkan pembenahan dalam tata kelolanya. Saat ini, program tersebut baru diterapkan di 190 titik, dengan fokus utama pada siswa PAUD, TK, SD, SMP, dan SMA di sekolah negeri.

Baca Juga: Prabowo Pantau dari Jauh Hari Pertama Distribusi Program Makan Bergizi Gratis

"Pelaksanaannya masih bertahap dan perlu pembenahan terhadap tata kelola karena ini baru 190 titik. Belum menyangkut bagaimana SOP-nya, kemudian peraturan teknis, baik petunjuk pelaksanaan, juga belum matang, terutama karena berada di daerah," ujarnya.

Dia juga menyoroti, sekolah swasta yang belum banyak terakomodasi dalam program ini. Menurutnya, ini menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan agar program MBG dapat dirasakan secara lebih merata oleh semua lapisan masyarakat.

"Pada hari pelaksanaan pertama, program ini baru untuk sekolah-sekolah negeri, sementara sekolah swasta belum banyak terjangkau. Ini masih bertahap," tambahnya.

Dia berharap, pemerintah dapat segera menyempurnakan aturan teknis dan memperluas cakupan program ini agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

"Program Makan Bergizi Gratis ini diharapkan mampu menjadi salah satu solusi konkret dalam menekan angka stunting dan kemiskinan ekstrem, sekaligus mendukung generasi muda yang lebih sehat dan berkualitas di masa depan," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.