Akurat

Presidential Threshold Dihapus, DPR Bakal Kaji Jumlah Ideal Capres Cawapres di 2029

Paskalis Rubedanto | 5 Januari 2025, 17:23 WIB
Presidential Threshold Dihapus, DPR Bakal Kaji Jumlah Ideal Capres Cawapres di 2029

AKURAT.CO DPR RI akan mengkaji sejumlah poin yang akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi nomor 62/PUU-XXII/2024, tentang dihapusnya presidential threshold atau ambang batas 20 persen.

Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, membenarkan revisi UU Pemilu akan mencakup kualifikasi terhadap calon presiden/calon wakil presiden di Pilpres 2029.

"Iya (termasuk kualifikasi capres/cawapres). Perlu simulasi dan analisis mendalam," kata Mardani kepada Akurat.co, Minggu (5/1/2025).

Baca Juga: Pilpres 2029 Berpeluang Didominasi Petahana Usai MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen

Sebab, dengan dihapusnya ambang batas 20 persen untuk mencalonkan sepasang capres/cawapres, maka semua orang memiliki kesempatan untuk maju di Pilpres 2029. Untuk itu, dibutuhkan kualifikasi nantinya agar tidak terjadi terlalu banyak calon yang maju dan menurunkan kualitas demokrasi Indonesia.

Mardani mengatakan, terlalu sedikit dan terlalu banyak pasangan calon yang maju tidaklah baik. Sehingga menurutnya 4 sampai 5 paslon yang maju masih ideal.

"Terlalu sedikit calon buruk, tapi terlalu banyak lebih buruk. Antara 4 sampai 5 kandidat ideal," tutup Ketua BKSAP DPR RI tersebut.

Sebagai informasi, MK telah membatalkan ambang batas 20 persen suara DPR dan 25 persen suara sah nasional sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden dalam pemilihan umum (pemilu).

Ketua MK, Suhartoyo, mengatakan, syarat ambang batas tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Putusan tersebut dibacakannya terkait perkara 62/PUU-XXI/2023.

Baca Juga: Parpol Baru Potensi Bermunculan Imbas Putusan MK, DPR Diminta Batasi Pengusungan Capres

"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Suhartoyo, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Dia menyatakan, bahwa semua partai politik peserta pemilu punya kesempatan yang sama untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

MK lantas menyarankan kepada DPR RI dan pemerintah untuk segera merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017, dan memperhatikan bahwa pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak didasari lagi oleh ambang batas pencalonan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.