Akurat

Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Januari 2025 di Laman Cekbansos.kemensos.go.id

Rahmat Ghafur | 3 Januari 2025, 08:40 WIB
Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Januari 2025 di Laman Cekbansos.kemensos.go.id

AKURAT.CO Mulai tahun baru ini, banyak masyarakat yang menantikan pencairan bantuan sosial (bansos) seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam daftar penerima, Anda bisa melakukan pengecekan secara mandiri melalui laman resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id.

Berikut ini panduan lengkap cara cek bansos PKH dan BPNT Januari 2025 yang mudah dipahami oleh masyarakat dan saat ini sedang mencari informasi tentang bansos.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos BPNT 2025 Tanpa Ribet, Cukup Melalui HP!

Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Januari 2025

Bagi masyarakat yang ingin memastikan apakah mereka terdaftar sebagai penerima bansos PKH dan BPNT pada Januari 2025, proses pengecekan dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

1. Akses situs resmi cek bansos Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id/.
2. Isi data lengkap penerima, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa tempat tinggal.
3. Masukkan nama lengkap sesuai yang tercantum di KTP.
4. Isikan kode captcha yang muncul dengan benar.
5. Klik tombol “Cari Data”.

Jika NIK Anda terdaftar sebagai penerima bantuan, informasi mengenai status penerimaan, keterangan, dan periode bantuan akan tampil.

Namun, jika NIK Anda tidak terdaftar, akan muncul keterangan "Tidak Terdapat Peserta/PM".

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos Januari 2025: BPNT hingga Diskon Listrik 50 Persen

Persyaratan Penerima PKH dan BPNT Januari 2025

Untuk dapat menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada Januari 2025, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan.

Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan tepat sasaran dan diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi antara lain sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.
4. Bukan merupakan pegawai ASN, anggota TNI, atau Polri.
5. Tidak sedang menerima bantuan lain, seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.

Memenuhi seluruh persyaratan di atas adalah langkah awal yang penting agar Anda bisa terdaftar sebagai penerima bantuan sosial PKH atau BPNT di tahun 2025.

Pastikan untuk selalu mengecek status Anda melalui sistem yang tersedia agar bantuan dapat segera disalurkan dengan tepat.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
D