Akurat

PPN 12 Persen Diharapkan Dongkrak Ekonomi dan Ciptakan Lapangan Kerja

Rizky Dewantara | 1 Januari 2025, 23:29 WIB
PPN 12 Persen Diharapkan Dongkrak Ekonomi dan Ciptakan Lapangan Kerja

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, memaparkan sejumlah hal yang perlu diperhatikan pemerintah terkait penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen terhadap barang mewah.

"Dengan pemberlakuan PPN 12 persen sebagai bagian dari penerimaan perpajakan maka hal-hal yang harus menjadi perhatian pemerintah, yang juga telah menjadi atensi sebagaimana dalam pembahasan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) 2025," kata Dolfie dalam keterangan yang diterima, Rabu (1/1/2025).

Pertama, penerapan PPN 12 persen diharapkan membuat kinerja ekonomi nasional semakin membaik sehingga ikut berdampak bagi penciptaan lapangan kerja dan peningkatan penghasilan rakyat.

Kedua, pertumbuhan ekonomi berkualitas sehingga akan mendorong penerimaan negara. Ketiga, pelayanan publik yang semakin baik dan mudah, serta nyaman sehingga rakyat merasakan kehadiran negara.

Baca Juga: Demokrat Dukung PPN Selektif: Fokus pada Masyarakat Atas, Bukan Rakyat Jelata

"(Lalu) efisiensi dan efektivitas belanja negara yang ditujukan dengan penanganan urusan-urusan rakyat sehingga hidup rakyat semakin mudah dan nyaman," ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga diminta untuk mensosialisasikan barang-barang yang masuk kategori mewah kepada publik, agar masyarakat mendapatkan informasi secara menyeluruh.

"Pemerintah juga harus menjelaskan dan mensosialisasikan daftar barang dan jasa yang dikualifikasikan mewah, sehingga rakyat mendapatkan informasi yang jelas dan tuntas," tuturnya.

Dia menjelaskan, bahwa kebijakan PPN 12 persen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan dalam Paripurna DPR RI pada 7 Oktober 2021.

"Penerapannya juga telah ditetapkan dalam UU APBN 2025 yang telah disahkan pada tanggal 19 September 2024," ucap Ketua Panja Rancangan Undang-Undang HPP kala itu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.