Tanggal 31 Desember Apakah Libur? Ini Aturan SKB Tiga Menteri

AKURAT.CO Tanggal 31 Desember Apakah Libur?
Tanggal 31 Desember 2024, yang jatuh pada hari Selasa, bukan merupakan hari libur nasional di Indonesia.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur libur nasional dan cuti bersama, hanya ada dua hari libur resmi pada bulan Desember 2024, yaitu tanggal 25 dan 26 Desember untuk merayakan Hari Raya Natal.
Libur Nasional dan Cuti Bersama
Dalam SKB tersebut, tanggal 31 Desember tidak termasuk dalam daftar hari libur nasional maupun cuti bersama.
Hari libur nasional di akhir tahun hanya berlanjut hingga tanggal 1 Januari 2025 yang merupakan Tahun Baru Masehi.
Total Hari Libur di Bulan Desember 2024
Di bulan Desember 2024, terdapat total 7 hari libur yang terdiri dari:5 hari Minggu: 1, 8, 15, 22, dan 29 Desember.
1 hari libur nasional: 25 Desember.
1 hari cuti bersama: 26 Desember.
Baca Juga: Fransesco Bagnaia Ogah 'Coret' Fabio Quartararo dari Persaingan Barisan Depan Musim 2025
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tanggal 31 Desember 2024 bukanlah hari libur resmi di Indonesia.
Namun, bagi mereka yang ingin merayakan pergantian tahun dengan lebih leluasa, pengajuan cuti adalah pilihan yang tepat untuk memperpanjang waktu liburan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








