Akurat

Tanggal 31 Desember Apakah Libur? Ini Aturan SKB Tiga Menteri

Shalli Syartiqa | 30 Desember 2024, 07:45 WIB
Tanggal 31 Desember Apakah Libur? Ini Aturan SKB Tiga Menteri

AKURAT.CO Tanggal 31 Desember Apakah Libur?

Tanggal 31 Desember 2024, yang jatuh pada hari Selasa, bukan merupakan hari libur nasional di Indonesia.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur libur nasional dan cuti bersama, hanya ada dua hari libur resmi pada bulan Desember 2024, yaitu tanggal 25 dan 26 Desember untuk merayakan Hari Raya Natal.

Libur Nasional dan Cuti Bersama

Dalam SKB tersebut, tanggal 31 Desember tidak termasuk dalam daftar hari libur nasional maupun cuti bersama.

Baca Juga: Nonton Film LK21 Berbahaya, Ini Konsep Fikih Islam tentang Keharusan Menghindari Hal-Hal yang Berbahaya

Hari libur nasional di akhir tahun hanya berlanjut hingga tanggal 1 Januari 2025 yang merupakan Tahun Baru Masehi.

Oleh karena itu, meskipun banyak orang yang merayakan malam tahun baru pada tanggal 31 Desember, aktivitas kerja tetap berlangsung seperti biasa pada hari itu.
 

Total Hari Libur di Bulan Desember 2024

Di bulan Desember 2024, terdapat total 7 hari libur yang terdiri dari:

5 hari Minggu: 1, 8, 15, 22, dan 29 Desember.

1 hari libur nasional: 25 Desember.

1 hari cuti bersama: 26 Desember.

Baca Juga: Fransesco Bagnaia Ogah 'Coret' Fabio Quartararo dari Persaingan Barisan Depan Musim 2025

 

 

 

 

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tanggal 31 Desember 2024 bukanlah hari libur resmi di Indonesia.

Namun, bagi mereka yang ingin merayakan pergantian tahun dengan lebih leluasa, pengajuan cuti adalah pilihan yang tepat untuk memperpanjang waktu liburan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.