Akurat

Banyak Terjadi Kecelakaan, DPR Desak Kemenhub Pastikan Kelaikan Truk

Atikah Umiyani | 25 Desember 2024, 22:50 WIB
Banyak Terjadi Kecelakaan, DPR Desak Kemenhub Pastikan Kelaikan Truk

AKURAT.CO Anggota Komisi V DPR RI, Reni Astuti, mendesak Pemerintah untuk segera melakukan investigasi menyeluruh, terkait kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Tol Pandaan-Malang pada Senin (23/12/2024). 

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu meminta Kementerian Perhubungan dan Badan Pengelola Jalan Tol untuk segera mengevaluasi insiden ini. Dia pun menyoroti, isu kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) yang kerap jadi sebab kecelakaan lalu lintas.

"Kecelakaan akibat kendaraan ODOL masih sering terjadi. Pemerintah harus segera memastikan kelaikan truk dan kendaraan lain yang melintas di jalan tol. Investigasi mendalam harus dilakukan, dan jika ditemukan kelalaian pada truk, tindakan tegas perlu diambil," ucap Reni melalui keterangannya, Rabu (25/12/2024).

Baca Juga: Diduga Lalai, Sopir Truk Ditetapkan sebagai Tersangka Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang

Selain itu, dia juga mengingatkan pentingnya persiapan menghadapi arus libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang sudah di depan mata. Dia meminta, pihak kementerian Perhubungan, Kepolisian dan lembaga terkait untuk meningkatkan langkah preventif demi mengantisipasi kecelakaan lalu lintas.

"Kelaikan kendaraan harus menjadi perhatian utama, dan tindakan tegas harus dilakukan agar keselamatan pengguna jalan dapat terjamin," ujarnya.

Dia berharap, evaluasi dan investigasi ini dapat dilakukan segera, sehingga insiden serupa tidak terulang dan masyarakat dapat berkendara dengan aman, terutama di masa libur akhir tahun.

Sebelumnya, polisi menetapkan sopir truk berinisial SW (65) sebagai tersangka dalam kecelakaan antara bus dan truk, di Kilometer (KM) 77+200 Tol Pandaan-Malang. SW diduga lalai, hingga menyebabkan terjadinya kecelakaan tersebut.

Baca Juga: Bus dan Truk Terlibat Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, Arus Lalu Lintas Dialihkan

"Yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka dan mempersangkakan dengan Pasal 1, 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," kata Kepala Polres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, dalam konferensi pers di pos pelayanan di kawasan Tol Karanglo, Kabupaten Malang, dikutip Antara, Rabu (25/12/2024).

Kholis menjelaskan, penetapan status SW sebagai tersangka dilakukan setelah kepolisian melakukan beberapa tahapan penyelidikan, hingga pencocokan alat bukti terkait insiden kecelakaan itu.

Proses yang telah dilakukan oleh kepolisian guna mengungkap penyebab terjadinya kecelakaan tersebut, di antaranya olah tempat kejadian perkara (TKP) menggunakan traffic accident analysis, memeriksa saksi, dan melakukan gelar perkara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.