Libur Nasional 2024: Apakah Tanggal 27 Desember Cuti Bersama?

AKURAT.CO Desember 2024 menjadi bulan yang dinanti-nantikan oleh banyak orang di Indonesia, terutama karena adanya libur nasional dan cuti bersama yang berkaitan dengan perayaan Natal dan tahun baru.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah tanggal 27 Desember 2024 merupakan cuti bersama. Berikut adalah informasi lengkap mengenai hal tersebut.
Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Desember 2024
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, berikut adalah jadwal libur nasional dan cuti bersama pada bulan Desember 2024:
Rabu, 25 Desember 2024: Hari Raya Natal (Libur Nasional)
Kamis, 26 Desember 2024: Cuti Bersama Hari Raya Natal
Setelah dua hari libur berturut-turut tersebut, terdapat pertanyaan mengenai status hari Jumat, 27 Desember 2024.
Menurut informasi resmi, tanggal 27 Desember tidak ditetapkan sebagai cuti bersama. Hal ini berarti bahwa meskipun berada di antara dua hari libur, hari tersebut tetap merupakan hari kerja biasa.
Baca Juga: Rudal Yaman Hantam Tel Aviv, Keamanan Israel Gagal Deteksi
Selain dua hari tersebut, terdapat juga hari-hari libur akhir pekan yang jatuh pada setiap hari Minggu di bulan Desember. Berikut adalah daftar lengkapnya:
Minggu, 1 Desember 2024: Tanggal merah akhir pekan
Minggu, 8 Desember 2024: Tanggal merah akhir pekan
Minggu, 15 Desember 2024: Tanggal merah akhir pekan
Minggu, 22 Desember 2024: Tanggal merah akhir pekan
Minggu, 29 Desember 2024: Tanggal merah akhir pekan
Dengan demikian, total terdapat 7 hari libur di bulan Desember 2024, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk merencanakan berbagai kegiatan baik untuk beribadah maupun berlibur bersama keluarga.
Mengapa Tidak Ada Cuti Bersama pada Tanggal 27 Desember?
Pemerintah telah memutuskan bahwa total cuti bersama untuk tahun 2024 adalah sebanyak sepuluh hari.
Dengan adanya cuti bersama pada tanggal 26 Desember, maka tidak ada penambahan cuti bersama untuk tanggal 27 Desember.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Warsito, menyatakan bahwa hak karyawan terkait jumlah cuti selama setahun sudah terpenuhi dengan adanya cuti bersama yang telah ditetapkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T







