Akurat

Libur Nasional 2024: Apakah Tanggal 27 Desember Cuti Bersama?

Shalli Syartiqa | 23 Desember 2024, 07:05 WIB
Libur Nasional 2024: Apakah Tanggal 27 Desember Cuti Bersama?

AKURAT.CO Desember 2024 menjadi bulan yang dinanti-nantikan oleh banyak orang di Indonesia, terutama karena adanya libur nasional dan cuti bersama yang berkaitan dengan perayaan Natal dan tahun baru.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah tanggal 27 Desember 2024 merupakan cuti bersama. Berikut adalah informasi lengkap mengenai hal tersebut.

Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Desember 2024

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, berikut adalah jadwal libur nasional dan cuti bersama pada bulan Desember 2024:

Rabu, 25 Desember 2024: Hari Raya Natal (Libur Nasional)

Kamis, 26 Desember 2024: Cuti Bersama Hari Raya Natal

Setelah dua hari libur berturut-turut tersebut, terdapat pertanyaan mengenai status hari Jumat, 27 Desember 2024.

Menurut informasi resmi, tanggal 27 Desember tidak ditetapkan sebagai cuti bersama. Hal ini berarti bahwa meskipun berada di antara dua hari libur, hari tersebut tetap merupakan hari kerja biasa.

Baca Juga: Rudal Yaman Hantam Tel Aviv, Keamanan Israel Gagal Deteksi

Selain dua hari tersebut, terdapat juga hari-hari libur akhir pekan yang jatuh pada setiap hari Minggu di bulan Desember. Berikut adalah daftar lengkapnya:

Minggu, 1 Desember 2024: Tanggal merah akhir pekan

Minggu, 8 Desember 2024: Tanggal merah akhir pekan

Minggu, 15 Desember 2024: Tanggal merah akhir pekan

Minggu, 22 Desember 2024: Tanggal merah akhir pekan

Minggu, 29 Desember 2024: Tanggal merah akhir pekan

Dengan demikian, total terdapat 7 hari libur di bulan Desember 2024, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk merencanakan berbagai kegiatan baik untuk beribadah maupun berlibur bersama keluarga.

Mengapa Tidak Ada Cuti Bersama pada Tanggal 27 Desember?

Pemerintah telah memutuskan bahwa total cuti bersama untuk tahun 2024 adalah sebanyak sepuluh hari.

Dengan adanya cuti bersama pada tanggal 26 Desember, maka tidak ada penambahan cuti bersama untuk tanggal 27 Desember.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Warsito, menyatakan bahwa hak karyawan terkait jumlah cuti selama setahun sudah terpenuhi dengan adanya cuti bersama yang telah ditetapkan.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.