Kenaikan PPN 12 Harus Dikaji Ulang jika Memberatkan Masyarakat

AKURAT.CO Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, mengatakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen perlu dipertimbangkan secara matang. Terutama, dampaknya terhadap masyarakat dan perekonomian nasional.
"Tentu ini kan pertama ada komunikasi dari sebelum dilantiknya Pak Prabowo. Sudah ada rencana kenaikan itu, makanya diputus pada masa anggota DPR periode sebelumnya," kata Fernando saat dihubungi Akurat.co, Sabtu (21/12/2024).
Dia menilai, meski Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menjadi partai mayoritas di DPR, keputusan kenaikan PPN tetap dipengaruhi oleh fraksi-fraksi yang mendukung usulan tersebut.
"Yang menjadi perhatian kita adalah apakah PPN 12 persen memang sudah tepat dilakukan saat ini. Apa saja faktor pertimbangan pemerintah ketika memutuskan itu?" katanya.
Baca Juga: Pemerintah Perlu Siapkan Mitigasi Dampak Kenaikan PPN 12 Persen
Menurutnya, meskipun kebijakan ini telah disepakati di periode sebelumnya, pemerintahan Presiden Prabowo tetap memiliki opsi untuk membatalkan atau menunda implementasinya jika dianggap kurang tepat.
"Kita lihat negara tetangga yang justru menurunkan PPN menjadi 8 persen. Pemerintah kita juga bisa melakukan hal serupa. Sekarang tergantung pemerintahan Pak Prabowo, apakah kenaikan PPN ini akan memperburuk situasi atau tidak," tegasnya.
Fernando menambahkan, kenaikan PPN menjadi isu strategis yang harus mendapat perhatian khusus dari pemerintahan Presiden Prabowo. Sebab, keputusan yang diambil akan menjadi indikator penting keberhasilan kebijakan ekonomi di awal pemerintahan.
Dia juga menekankan, pentingnya peran tim ekonomi pemerintah dalam mengkaji dampak kenaikan PPN. Jika kebijakan ini malah memperberat beban masyarakat dan memperburuk situasi ekonomi, dia menyarankan agar kenaikan tersebut dipertimbangkan ulang.
"Kalau dianggap sudah tepat dan tidak membebani masyarakat, silakan dilanjutkan. Tapi kenaikan PPN 12 persen, meskipun terbatas pada beberapa sektor, tetap akan berdampak pada sektor lainnya," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









