Kelola Perikanan Bersama KKP, Aruna Indonesia Teken Kerja Sama Wujudkan Ekonomi Biru

AKURAT.CO Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyepakati perjanjian kerja sama (PKS) dengan Aruna Indonesia untuk memperkuat pengelolaan perikanan berkelanjutan.
PKS tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, bersama Co-Founder dan Chief Operating Officer Aruna Indonesia, Indraka Fadhlillah.
Latif menyebut bahwa pihaknya terbuka menjalin sinergi dan kolaborasi dengan mitra kerja sama untuk mendukung terwujudnya ekonomi biru, khususnya penangkapan ikan terukur.
Baca Juga: Potensi Investasi di Kabupaten Pasuruan, Mulai dari Sektor Pariwisata hingga Perikanan
"Pada intinya, kami menyambut baik kerja sama ini untuk bersama-sama mendukung pengelolaan perikanan yang berkelanjutan. Jangan sampai lupa terkait monitoring evaluasi dan laporan berkala mengenai progres kerja sama itu," jelasnya, kepada wartawan, Senin (16/12/2024).
Pelaksanaan kerja sama akan dijabarkan dalam rencana aksi yang mencakup berbagai inisiatif, seperti penguatan tata kelola perikanan, pendampingan teknis kepada kelompok nelayan dan fasilitasi pengembangan kebijakan berbasis masyarakat.
Termasuk penerapan Pengelolaan Perikanan Berbasis Masyarakat (PPBM).
Baca Juga: Relawan Penerus Negeri Kasih Gibran Blue Print Hilirisasi Perikanan di Maluku
Indraka menambahkan bahwa Aruna merupakan korporasi di bidang perdagangan hasil kelautan dan perikanan yang siap mendukung program dan kebijakan prioritas KKP.
"Kami berharap implementasi kerja sama ini untuk meningkatkan pemahaman terkait kepatutan dan kepatuhan dalam pelaksanaan penangkapan ikan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab," jelasnya.
Adapun, ruang lingkup kerja sama KKP dan Aruna Indonesia meliputi program kolaborasi untuk perikanan tangkap yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Baca Juga: Fahira Idris: RUU Perikanan Gagasan DPD RI Lebih Komprehensif
Termasuk berbagi pakai data perikanan, pemenuhan kepatuhan terhadap peraturan terkait penangkapan ikan, juga pemanfaatan sarana dan prasarana.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 3Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 6Saran Meningkatkan Kualitas dan Pemanfaatan Buku Teks dalam Pembelajaran
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon
- 10Hakim Tolak Batalkan Dakwaan Febrie Adriansyah, Perkara Emas 74 Kilogram dan Valas Dilanjutkan ke Pembuktian







