Cara Memilih Lokasi Ujian SKB CPNS Kemenag 2024, Terakhir Hari Ini!

AKURAT.CO Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan prosedur pemilihan titik lokasi untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Non-CAT CPNS Kemenag 2024.
Sementara itu, pelaksanaan tes SKB dijadwalkan berlangsung antara 9 hingga 20 Desember 2024.
Peserta yang telah lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan melanjutkan ke tahap SKB diwajibkan untuk memilih titik lokasi SKB non-CAT pada tanggal 4 dan 5 Desember 2024.
Dengan demikian, hari ini merupakan hari terakhir untuk memilih lokasi SKB di Kemenag.
Berdasarkan panduan resmi mengenai prosedur pemilihan titik lokasi ujian dari Kementerian Agama, berikut adalah langkah-langkah untuk memilih lokasi SKB CPNS Kemenag 2024.
Cara memilih lokasi SKB CPNS Kemenag 2024
- Kunjungi situs casn.kemenag.go.id.
- Pilih menu “Masuk”, kemudian masukkan NIK dan password menggunakan Nomor Peserta pada kolom yang tersedia.
Baca Juga: Dasar Negara Indonesia Merdeka Disampaikan Ir. Soekarno dalam Sidang BPUPK pada Tanggal Berapa?
- Klik “Masuk”.
- Di bagian foto profil, klik ikon kamera untuk memperbarui foto Anda. Pilih foto yang sesuai dengan akun SSCASN (maksimal ukuran 500 KB).
- Pada bagian “Profil”, lengkapi formulir dengan memilih lokasi provinsi dan kabupaten/kota ujian, serta mengisi nomor ponsel, email, dan username media sosial (Instagram, Facebook, X, Tiktok).
- Setelah memastikan data sudah sesuai, klik “Simpan”.
Selanjutnya, lengkapi formulir pada tab Pendidikan, Pengalaman Kerja, Organisasi, dan Sertifikat.
Data Pendidikan dan Pengalaman Kerja
- Klik tab “Pendidikan”, isi dengan jenjang pendidikan, nama sekolah, jurusan, dan tahun lulus (jika jurusan tidak ada, beri tanda "-").
- Jika memiliki lebih dari satu pendidikan, klik “Tambah Pendidikan”.
- Setelah memastikan data benar, klik “Simpan”.
- Lanjutkan ke tab “Pengalaman Kerja”. Isi dengan jabatan, nama perusahaan, masa kerja, dan lampiran.
- Jika memiliki pengalaman kerja lebih dari satu, klik “Tambah Pengalaman”.
- Cek kembali dan klik “Simpan” setelah data sudah lengkap.
Data Organisasi dan Sertifikat
- Klik tab “Organisasi”.- Masukkan jabatan, nama organisasi, dan masa aktif di organisasi tersebut.
- Jika Anda memiliki lebih dari satu organisasi, klik “Tambah Organisasi”.
- Setelah memeriksa data, klik “Simpan”.
- Lanjutkan ke tab “Sertifikat”.
- Masukkan nama sertifikat, keterangan, tahun, dan unggah dokumen sertifikat (dalam format PDF dengan ukuran maksimal 500 KB).
- Jika Anda memiliki lebih dari satu sertifikat, klik “Tambah Sertifikat”.
- Cek kembali data yang dimasukkan, dan jika sudah sesuai, klik “Simpan”.
- Khusus Formasi Guru: Klik tab “Keguruan” dan lengkapi formulir dengan memasukkan data serdik, serta NUPTK, NPK, pegID, dan NRG.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









