Kenaikan UMP 6,5 Persen Bukti Komitmen Pemerintah Sejahterakan Para Pekerja

AKURAT.CO Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik, Achmad Nur Hidayat, mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto, yang menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.
Menurutnya, kebijakan pemerintah ini patut diapresiasi karena semakin menunjukkan keberpihakan pemerintah untuk mensejahterakan para pekerja.
"Kenaikan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja, terutama di tengah tantangan ekonomi pascapandemi dan fluktuasi harga barang kebutuhan pokok," kata Achmad kepada Akurat.co, Sabtu (30/11/2024).
Baca Juga: Apindo Sebut Kenaikan Upah Perlu Cerminkan Kesejahteraan Pekerja dan Dunia Usaha
Dia meyakini, kenaikan UMP 2025 ini dapat membawa implikasi positif, terutama dalam meningkatkan daya beli pekerja formal. "Dengan kenaikan 6,5 persen, UMP rata-rata nasional diperkirakan mencapai Rp5,39 juta, meningkat dari Rp5,07 juta pada tahun 2024," tuturnya.
"Dalam konteks inflasi dan biaya hidup yang terus meningkat, kebijakan ini setidaknya memberikan ruang bagi pekerja untuk mempertahankan daya beli mereka," tambahnya.
Kendati begitu, Achmad menilai, kenaikan ini tidak cukup untuk menutup kesenjangan antara pertumbuhan upah dan kebutuhan hidup layak (KHL), terutama di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, atau Medan.
"Data menunjukkan bahwa upah minimum di sejumlah daerah masih jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar pekerja dan keluarganya. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan UMP, meskipun penting, tetap memiliki keterbatasan dalam menciptakan kesejahteraan yang merata," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









