Jalankan Instruksi Prabowo, DPR Desak Kemenhub Turunkan Harga Tiket Pesawat
AKURAT.CO Anggota Komisi V DPR RI, Edi Purwanto, mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk melakukan langkah-langkah progresif terkait penurunan harga tiket pesawat, khususnya dalam negeri yang terbilang masih tinggi.
Hal ini sejalan dengan intruksi yang pernah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto, dalam upaya penurunan harga tiket pesawat.
Edi menyebut, intruksi tersebut perlu dilaksanakan segera karena akan berdampak pada beberapa sektor. Salah satunya, terkait dengan kunjungan wisatawan lokal.
Untuk itu, Edi meminta Kemenhub untuk dapat berkolaborasi dengan Kementerian terkait lainnya dengan membuat suatu kebijakan dalam upaya penurunan harga tiket pesawat.
Baca Juga: Pemerintah Upayakan Penurunan Harga Tiket Pesawat Sebelum Desember 2024
"Persoalan tiket pesawat ini sangat perlu di cermati oleh kementerian perhubungan, bagaimana persoalan tiket pesawat ini juga menjadi perbincangan publik, apalagi jika kita melihat harga penerbangan untuk ke luar negeri bahkan jauh lebih murah ketimbang domestik," kata Edi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (23/11/2024).
Dia menilai, penurunan harga ini demi menyelaraskan upaya pemerintah dalam menggenjot kunjungan wisata daerah. Terkait hal ini, dia juga menilai perlu dilakukan koordinasi lintas sektoral dalam menyelesaikan persoalan yang ada.
Apalagi, dalam waktu dekat akan ada libur natal dan tahun baru. Menurutnya, jika penurunan harga tiket pesawat dapat dilakukan secara optimal, tentu akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi baik di daerah maupun secara nasional.
"Ketika terjadi penurunan harga tiket tentu aksesibilitas masyarakat akan mengalami peningkatan. Impact nya pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional meningkat, harapan kita ini betul-betul dikaji, libatkan semua pihak dan tidak hanya menjadi kebijakan jangka pendek, namun juga kebijakan jangka panjang," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









