DMFI dan Pecinta Hewan Demo di DPR, Desak Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing

AKURAT.CO Aktivis dari Dog Meat Free Indonesia (DMFI) dan komunitas pecinta hewan menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024).
Aksi ini memprotes sikap salah satu anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang dianggap menyepelekan pentingnya pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing.
DMFI, organisasi perlindungan hewan yang terdiri dari JAAN Domestic Indonesia, Animal Friends Jogja, dan Humane Society International, membawa spanduk bertuliskan "Indonesia Darurat Perdagangan Anjing dan Kucing."
Massa juga membawa poster yang menyoroti ilegalitas perdagangan daging anjing dan kucing, serta foto Presiden RI Prabowo Subianto menggendong hewan peliharaan.
Koordinator JAAN Domestic Indonesia, Karin Franken, menyatakan, aksi ini adalah respons atas pernyataan Firman, anggota Baleg DPR RI, yang menolak usulan larangan perdagangan daging anjing dan kucing.
Baca Juga: Tokoh Betawi Kritik Anies Baswedan: Dukungan untuk Pramono-Rano Khianati Ulama dan Umat Islam
Firman sebelumnya menyebut bahwa aturan tersebut tidak penting karena melindungi pedagang dan konsumen daging anjing serta kucing.
"Kami baca di media bahwa dari Baleg ada yang bilang tidak usah dibahas, malah menyarankan melindungi pedagang dan pemakan daging anjing. Itu tidak masuk akal," ujar Karin.
DMFI sebelumnya mengusulkan dua rancangan undang-undang, yakni RUU Pelarangan Kekerasan terhadap Hewan Domestik dan RUU Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing, dalam rapat bersama Baleg DPR RI, Senin (11/11/2024).
Menurut Karin, hanya sekitar 4,5 persen masyarakat Indonesia yang mengonsumsi daging anjing dan kucing. Sebaliknya, mayoritas masyarakat, berdasarkan polling DMFI, mendukung pelarangan tersebut.
"Dari polling kami, 95 persen masyarakat ingin ada larangan perdagangan dan konsumsi daging anjing dan kucing. Jadi mengapa melindungi yang hanya 4,5 persen?" tegas Karin.
Manajer Hukum dan Advokasi DMFI, Adrian Hane, menyesalkan pernyataan Firman yang menurutnya tidak berdasar ilmiah.
Baca Juga: Kalah dari Korea, Langkah Timnas Basket Putra di Piala Asia FIBA 2025 Semakin Berat
DMFI telah menyampaikan kajian dari sisi sosiologi, hukum, dan kesehatan untuk mendukung usulan tersebut.
"Semua kajian sudah kami sampaikan. Ada dokter hewan, ahli hukum, dan ahli sosiologi yang terlibat. Kami juga memberikan policy brief. Ini sangat urgent, tapi malah diremehkan," ujar Adrian.
Adrian menduga alasan Firman menolak pembahasan RUU ini lebih karena kepentingan pribadi daripada aspirasi masyarakat.
"Beliau seharusnya memperjuangkan kepentingan masyarakat luas, bukan kepentingan pribadi," pungkasnya.
DMFI berharap DPR segera memasukkan usulan RUU ini ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) demi menghentikan perdagangan daging anjing dan kucing yang dianggap tidak hanya melanggar hak hewan, tetapi juga berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









