Akurat

Wacana Kenaikan PPN 12 Persen, DPR Desak Pemerintah Pikirkan Nasib UMKM

Paskalis Rubedanto | 21 November 2024, 14:35 WIB
Wacana Kenaikan PPN 12 Persen, DPR Desak Pemerintah Pikirkan Nasib UMKM

AKURAT.CO Komisi VII DPR RI mengkritisi kebijakan Pemerintah, yang akan memberlakukan PPN 12 persen pada Januari 2025 mendatang. Wacana ini dikhawatirkan akan berpengaruh pada keberlangsungan pelaku UMKM di tengah ekonomi yang masih mengalami pemulihan.

"Pemerintah perlu mempertimbangkan alternatif yang lebih inklusif dan berorientasi pada keberlanjutan sektor UMKM. Daripada menaikkan PPN, Pemerintah dapat mengoptimalkan sumber pendapatan lain melalui perbaikan sistem perpajakan yang lebih efektif," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR, Evita Nursanty, Kamis (21/11/2024).

Meskipun kenaikan PPN tersebut merupakan amanat dari UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi terkini.

"Kami memahami maksud Pemerintah untuk peningkatan pendapatan, tapi sekarang gejolak ekonomi sudah banyak berdampak signifikan ke rakyat. Pikirkan juga nasib jutaan UMKM yang akan terdampak, termasuk pekerja yang hidup dari sana," ujarnya.

Baca Juga: DPD RI Minta Pemerintah Tunda Kenaikan PPN 12 Persen Demi Pelaku Usaha Lokal

Dia mengingatkan, ketika PPN meningkat maka harga barang dan jasa juga akan naik, sehingga daya beli masyarakat akan terpengaruh. Khususnya, bagi kelompok masyarakat menengah ke bawah.

Sementara sektor UMKM akan sangat bergantung pada stabilitas daya beli masyarakat. Kalau daya beli menurun, sudah pasti produk UMKM cenderung turun seiring dengan naiknya harga jual.

"UMKM berisiko mengalami penurunan penjualan yang signifikan, mengakibatkan ketidakmampuan untuk mempertahankan arus kas dan keseimbangan keuangan usaha mereka. Jika ini dipaksakan pada waktu yang tidak tepat maka masyarakat akan makin sulit terimbas dampak ikutannya, dan pertumbuhan ekonomi tahun depan akan lebih rendah dari target semula," terang Evita.

Padahal, kebijakan yang berfokus pada pembenahan sistem administrasi pajak dan efisiensi belanja negara, akan lebih bermanfaat bagi perekonomian ketimbang membebani UMKM dengan kenaikan pajak.

"Kenaikan PPN menjadi 12 persen berpotensi menambah beban pada pelaku UMKM, yang menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia," sebut Legislator dari Dapil Jawa Tengah III itu.

Dia memahami, ada sejumlah barang yang dikecualikan dari kenaikan PPN 12 persen, seperti barang-barang kebutuhan pokok, jasa Pendidikan, layanan Kesehatan, transportasi dan lainnya. Namun, ada banyak barang yang terdampak imbasnya, termasuk produk lokal yang akan menjadi lebih mahal dari sebelumnya.

"Tentunya ini mengurangi daya saing produk UMKM di pasar. Situasi ini akan membuat konsumen memilih produk impor yang lebih murah dan mengakibatkan ketimpangan pasar serta mempersulit UMKM untuk mempertahankan pangsa pasar mereka," paparnya.

Terkait kenaikan PPN 12 persen, Evita meminta Pemerintah kembali mengkaji ulang meski merupakan amanat dari UU HPP. Hal ini masih dimungkinkan mengingat dalam Pasal 7 ayat (3) UU HPP, disebutkan bahwa PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.

"Jadi Pemerintah masih bisa punya kewenangan untuk mengubahnya, misalkan melalui penerbitan peraturan pemerintah (PP) setelah dilakukan pembahasan dengan DPR. Pemerintah harus bijaksana melihat kondisi ekonomi yang masih sulit bagi masyarakat," tutup Evita.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.