Rapat Paripurna Sepakati RUU DKJ Jadi Usul Inisiatif DPR

AKURAT.CO Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi usul inisiatif DPR.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, tersebut mulanya dilakukan penyampaian pendapat dari seluruh fraksi yang disampaikan secara tertulis.
"Apakah dapat disetujui paling lama 5 menit? Atau untuk menyingkat waktu jika disepakati pendapat fraksi-fraksi tersebut disampaikan secara tertulis kepada pimpinan dewan," kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Setelah seluruh perwakilan fraksi menyampaikan pendapat tertulis, Adies kemudian menanyakan apakah RUU DKJ dapat disahkan menjadi usul inisiatif DPR.
Baca Juga: Dewan Adat Bamus Betawi Adakan Rapat Kerja 1, Masa Depan Jakarta Pasca DKJ Turut Dibahas
"Dengan demikian delapan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing. Kini tiba saatnya kita menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Jakarta dapat disetujui jadi usul DPR RI?" ucap Adies sembari mengetuk palu tanda disetujui.
Selanjutnya, DPR akan mengirimkan draft RUU DKJ kepada pemerintah yang kemudian akan dikaji.
Sebelumnya, pada rapat paripurna Februari 2024 lalu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, DPR telah menerima surat dari presiden untuk membahas RUU DKJ.
Puan mengatakan surat dari presiden tersebut nantinya akan diproses sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Saat ini belum ada mekanisme yang dijalankan soal RUU DKJ karena DPR baru menerima surat dari presiden.
Sedangkan, Desember 2023 lalu, Baleg DPR RI juga menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta untuk dibahas di tingkatan selanjutnya.
Dari sembilan fraksi yang telah menyampaikan pandangan, semua fraksi setuju kecuali Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









