Rapat Paripurna Sepakati RUU DKJ Jadi Usul Inisiatif DPR

AKURAT.CO Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi usul inisiatif DPR.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, tersebut mulanya dilakukan penyampaian pendapat dari seluruh fraksi yang disampaikan secara tertulis.
"Apakah dapat disetujui paling lama 5 menit? Atau untuk menyingkat waktu jika disepakati pendapat fraksi-fraksi tersebut disampaikan secara tertulis kepada pimpinan dewan," kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Setelah seluruh perwakilan fraksi menyampaikan pendapat tertulis, Adies kemudian menanyakan apakah RUU DKJ dapat disahkan menjadi usul inisiatif DPR.
Baca Juga: Dewan Adat Bamus Betawi Adakan Rapat Kerja 1, Masa Depan Jakarta Pasca DKJ Turut Dibahas
"Dengan demikian delapan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing. Kini tiba saatnya kita menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Jakarta dapat disetujui jadi usul DPR RI?" ucap Adies sembari mengetuk palu tanda disetujui.
Selanjutnya, DPR akan mengirimkan draft RUU DKJ kepada pemerintah yang kemudian akan dikaji.
Sebelumnya, pada rapat paripurna Februari 2024 lalu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, DPR telah menerima surat dari presiden untuk membahas RUU DKJ.
Puan mengatakan surat dari presiden tersebut nantinya akan diproses sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Saat ini belum ada mekanisme yang dijalankan soal RUU DKJ karena DPR baru menerima surat dari presiden.
Sedangkan, Desember 2023 lalu, Baleg DPR RI juga menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta untuk dibahas di tingkatan selanjutnya.
Dari sembilan fraksi yang telah menyampaikan pandangan, semua fraksi setuju kecuali Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 8Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 9Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 10Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik







