DPR Dorong Pemerintah Gratiskan Seluruh SD di Tanah Air

AKURAT.CO Komisi X DPR mendorong agar biaya pendidikan dasar di Indonesia digratiskan.
Menurut Wakil Ketua Komisi X, Esti Wijayati, Sekolah Dasar (SD) patut digratiskan karena mengingat kewajiban negara memberikan layanan pendidikan kepada anak negeri.
"Pendidikan gratis adalah kewajiban negara kepada warganya. Ini adalah amanat konstitusi, UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945," katanya di Jakarta, Senin (11/11/2024).
Adapun, kewajiban negara memberi pendidikan gratis kepada masyarakatnya tertuang dalam Pasal 31 UUD 1945, terutama pada Ayat 2 yang berbunyi: pemerintah wajib mengusahakan dan menyelenggarakan sistem pendidikan nasional.
Esti pun sempat mengingatkan hal ini dalam Rapat Kerja Komisi X DPR dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, beberapa hari lalu.
Baca Juga: Apa Itu Pendekatan Deep Learning yang Akan Diterapkan Mendikdasmen?
"Ini adalah ketaatan kita pada konstitusi. Mari kita berikan pendidikan gratis kepada masyarakat. Kalau tidak mampu sampai SMP secara keseluruhan, SD itu mestinya tidak peduli negeri atau swasta, harus gratis," jelasnya.
Esti memahami masih ada sekolah swasta yang tidak bisa betul-betul menggratiskan biaya meski telah mendapat bantuan anggaran dari pemerintah.
Hal ini lantaran ada sekolah elite yang memiliki layanan di atas standar sehingga membutuhkan biaya lebih.
"Kita kaji lebih dalam, mana sekolah swasta yang tidak mau untuk diberikan secara keseluruhan anggaran dari pemerintah tapi tidak boleh menarik. Mungkin ada berjenjang seperti di DKI Jakarta yang ada grade-nya, kan yang grade D dan E nggak mau gratis karena dianggap sekolah favorit," papar politisi PDI Perjuangan ini.
Terlepas dari hal itu, Esti meminta Presiden Prabowo Subianto untuk membuat kebijakan umum menggratiskan pendidikan dasar di Indonesia.
"Maka kita dukung Pak Prabowo sebagai presiden untuk membuat kebijakan yang sesuai dengan konstitusi. Di situ ada kewajiban Pemerintah untuk memberikan pendidikan dengan pembiayaan secara gratis bagi seluruh anak bangsa kita," ujarnya.
Baca Juga: Dorong UU Perlindungan Guru, Wapres Gibran: Jangan Ada Lagi Kriminalisasi
"Harapan saya ini menjadi gebrakan kita. Adanya kebijakan agar SD gratis, tidak ditarik pungutan biaya sedikitpun baik negeri maupun swasta," pungkas Esti.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









