Akurat

Upaya Mendikdasmen Lindungi Guru dari Kriminalisasi

Wahyu SK | 4 November 2024, 20:19 WIB
Upaya Mendikdasmen Lindungi Guru dari Kriminalisasi

AKURAT.CO Kriminalisasi guru oleh wali murid akhir-akhir ini semakin sering terjadi.

Permasalahan yang melibatkan guru, orang tua siswa dan juga lembaga hukum merupakan persoalan serius yang memerlukan solusi cepat sebagai jalan keluar.

Satu per satu kasus kriminalisasi terus bermunculan hingga akhirnya para guru mengeluh, merasa terancam bayang-bayang tindak pidana yang bisa menjerat mereka kapan saja.

Menanggapi fenomena tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menyampaikan keprihatinannya

Serta menjelaskan upaya seperti apa yang akan dilakukan pemerintah untuk melindungi para guru dalam menjalankan tanggung jawabnya sebagai tenaga pendidik tanpa perasaan takut terancam.

Menurutnya, Kementerian Dikdasmen telah mengkaji persoalan ini.

Tidak hanya dari sisi advokasi tetapi juga berupaya mencari solusi sebagai tindakan preventif.

Baca Juga: Setujui Naturalisasi Kevin Diks, DPR Minta Menpora Pertimbangkan Dampak terhadap Atlet Lokal

Agar kasus-kasus kriminalisasi terhadap guru tidak terulang lagi di masa depan.

"Kami merasa prihatin dengan adanya kasus-kasus yang dialami oleh para guru yang melaksanakan tugasnya dan kemudian mereka harus berurusan dengan aparatur hukum," ujar Abdul Mu'ti dalam Dialog Bersama Menteri Dikdasmen yang disiarkan Metrotv, dikutip Senin (4/11/2024)

Dalam upaya menyelesaikan masalah ini, Mendikdasmen menekankan langkah yang diambil bukan hanya sekadar pada pendampingan hukum.

Tetapi juga harus menyentuh akar permasalahan agar kejadian serupa tidak lagi terulang.

"Penyelesaian secara hilir tentu penting. Tetapi kalau hulunya tidak kita cari jalan keluarnya, maka kasus-kasus yang serupa akan terus terulang kembali di masa-masa yang akan datang," ujarnya.

Mendikdasmen mengakui bahwasannya aktualisasi perlindungan masih menjadi tantangan besar dan kurang efektif di lapangan.

Neski secara hukum aturan perlindungan untuk guru telah ada dan diatur dalam UU Guru dan Dosen di Pasal 39, yang menyatakan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi dan satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan hukum, profesi serta keselamatan dan kesehatan kerja bagi guru.

Tantangan ini tak hanya soal implementasi tetapi juga masalah komunikasi yang baik melibatkan guru, orang tua, dan aparatur penegak hukum.

"Kami akan bertemu Kapolri untuk membicarakan persoalan-persoalan yang sekarang ini terjadi dalam dunia pendidikan. Salah satunya adalah persoalan hukum yang dialami oleh para guru ketika sedang melaksanakan tugasnya," jelasnya.

Kementerian Dikdasmen juga berupaya membangun kebijakan komunikasi yang dapat menjadi jembatan pihak-pihak yang sering kali terlibat dalam kesalahpahaman, mengenai peran dan metode pendidikan di sekolah.

Mendikdasmen menekankan bahwa pendidikan di sekolah tetap harus menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman dan menggembirakan bagi anak-anak.

Di sisi lain, guru juga mendapat hak jaminan perlindungan dalam menjalankan tugasnya.

Baca Juga: KPUD Jakarta Tunggu Surat Pimpinan DPRD untuk PAW Zita Anjani

"Anak-anak tidak boleh belajar dalam situasi terancam atau tidak nyaman. Mereka harus diberi ruang atmosfer pembelajaran yang menyenangkan. Tapi di sisi lain, guru juga tidak boleh diabaikan hak-haknya dan juga perlindungannya dalam melaksanakan tugas-tugas pedagogik sebagai pendidik," jelasnya.

Mendikdasmen berharap ke depannya penyelesaian sebuah masalah bisa ditempuh secara kekeluargaan dan damai.

Guru dan orang tua dapat berdialog terbuka tanpa harus selalu berakhir di ranah hukum.

Menurutnya, proses hukum sering kali alih-alih memberikan solusi dan jalan keluar dari masalah tetapi justru menciptakan masalah baru.

"Dunia pendidikan bukan wilayah yang berdiri sendiri tetapi wilayah yang memang sangat terkait dengan masyarakat dan berbagai pihak, yang mengharapkan pendidikan berlangsung secara menyenangkan. Anak-anak berjalan secara gembira, ruang mengekspresikan kegembiraannya. Tetapi guru juga bisa mengajar dengan tenang, tidak mengajar dalam ketakutan karena ada ancaman tindak pidana dan hukum lainnya," pungkasnya. (Wandha Chintya Nurulita)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

T
Reporter
Tim Redaksi
W
Editor
Wahyu SK