Said Iqbal Minta Upah Murah dalam UU Cipta Kerja Dicabut: Dikembalikan ke UU No.13/2003

AKURAT.CO Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan aksi unjuk rasa di Mahkamah Konstitusi (MK), untuk meminta upah murah di dalam UU Cipta Kerja dicabut dan dikembalikan kepada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003.
"Kami meminta di dalam Omnibus Law upah murah dicabut, terutama ada kata-kata indeks tertentu, berarti dikembalikan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003," kata Said saat ditemui di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Dia menjelaskan, total massa yang hadir pada aksi hari ini berjumlah 2.000 orang untuk memastikan keputusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Uji Materil atau Judicial Review Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
Baca Juga: Demo Buruh Tuntut Pencabutan UU Cipta Kerja di MK, Polisi Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas
Said menyoroti, dalam lima tahun terakhir penerapan UU Cipta Kerja, khususnya tiga tahun pertama, upah pekerja tak naik sama sekali atau bahkan hanya 0 persen. Bahkan dalam dua tahun terakhir, upah hanya naik 1,58 persen, padahal inflasi menyentuh 2,8 persen.
"Jadi bukan naik. Tahukah kamu, anda juga termasuk bagian yang upahnya murah dan daya belinya turun. Lima bulan terakhir deflasi. Deflasi itu artinya daya beli turun, uang yang beredar berkurang, barang banyak. Karena nggak ada uang, buruh nggak punya duit. Orang enggak naik gaji tiga tahun, dua tahun kalau naik gaji juga di bawah inflasi," tegas dia.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusannya pada Kamis (31/10/2024) hari ini, terkait perkara Nomor 40 mengenai Klaster Ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Setelah sebelumnya, Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekarnas) yang merupakan aliansi dari 18 serikat pekerja mengajukan judicial review kepada MK, sekaligus meminta agar klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja dicabut dan diregulasikan kembali ke UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2013.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









