DQM Peduli Resmi Menjadi Nazhir Wakaf Uang Terdaftar dari BWI

AKURAT.CO Yayasan Darul Quran Mulia Peduli (DQM Peduli) kini resmi ditetapkan sebagai Nazhir Wakaf Uang oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Penetapan ini ditandai dengan penyerahan Surat Tanda Bukti Pendaftaran Nazhir (STBPN) dan Surat Keputusan (SK) resmi pada acara 'Penyerahan STBPN dan Pembinaan Nazhir Wakaf Uang' di Hotel Horison Ultima Bekasi, Kamis (24/10/2024).
Sebagai Nazhir Wakaf Uang, DQM Peduli kini memiliki wewenang untuk menerima, mengelola dan mendistribusikan dana wakaf dari masyarakat kepada penerima yang berhak (mauquf 'alaih).
Keabsahan ini didapatkan setelah melalui proses pendaftaran di BWI sesuai Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006.
KH Abdul Hasib, Lc, pengasuh Darul Quran Mulia, menyatakan rasa syukur atas kepercayaan ini dan menegaskan bahwa tim DQM Peduli akan menjalankan amanah dengan profesionalisme dan integritas tinggi.
"Menjadi Nazhir Wakaf Uang adalah peluang bagi kami dan DQM Peduli untuk memberikan kontribusi yang lebih luas dan nyata bagi masyarakat," ujarnya, dalam keterangan tertulis yang diterima Akurat.co, Rabu (30/10/2024).
Ketua Yayasan Darul Quran Mulia, Dr (C) Aisyah MIRK, Al-Hafizhah, menambahkan bahwa dengan status baru ini, pihaknya akan mengelola dana wakaf secara transparan dan bertanggung jawab.
Dana wakaf akan dialokasikan untuk berbagai program, termasuk pemberdayaan ekonomi umat, pembangunan sarana pendidikan dan kesehatan.
"Kami berharap setiap dana yang diamanahkan kepada kami benar-benar dapat menjadi solusi bagi kebutuhan masyarakat," katanya.
Aisyah juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam program-program wakaf DQM Peduli, menyatakan bahwa setiap kontribusi, besar maupun kecil, akan membawa dampak positif bagi penerima manfaat yang membutuhkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









