Akurat

Kartu Prakerja Gelombang 72 Kapan Dibuka? Catat Tanggal dan Cara Daftarnya

Rahmat Ghafur | 25 Oktober 2024, 18:08 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 72 Kapan Dibuka? Catat Tanggal dan Cara Daftarnya

AKURAT.CO Program Kartu Prakerja terus menjadi perhatian masyarakat, terutama bagi mereka yang ingin meningkatkan keterampilan dan daya saing di dunia kerja.

Setelah suksesnya beberapa gelombang sebelumnya, banyak yang menantikan pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 72.

Baca Juga: Prabowo Ingatkan Jajarannya Kerja sebagai Tim: Pemerintah Tidak Bekerja Sendiri-sendiri

Kapan Kartu Prakerja Gelombang 72 Dibuka? Sampai saat ini, tanggal pasti pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 72 belum diumumkan secara resmi oleh pihak pengelola, namun diperkirakan akan dibuka pada akhir Oktober 2024 nanti.

Pengumuman resmi biasanya akan disampaikan melalui situs resmi Kartu Prakerja, akun media sosial resmi, atau kanal-kanal informasi resmi lainnya.

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 72

1. Kunjungi situs resmi dengan mengakses www.prakerja.go.id di perangkat yang terhubung internet.

2. Daftar akun dengan mengklik “Daftar Sekarang” dan memasukkan email serta kata sandi untuk membuat akun.

3. Lengkapi data pribadi dengan memasukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan tanggal lahir.

4. Verifikasi identitas dengan mengunggah foto KTP yang jelas dan melakukan verifikasi wajah sesuai instruksi.

5. Isi kuesioner dengan menjawab pertanyaan mengenai alasan dan minat pelatihan.

6. Masukkan kode OTP setelah memeriksa SMS untuk mendapatkan kode OTP dan masukkan di situs.

7. Ikuti tes dengan mengerjakan Tes Kemampuan Dasar (TKD) sebagai bagian dari seleksi.

8. Gabung gelombang dengan mengklik “Gabung Gelombang” di dashboard jika pendaftaran sudah dibuka.

9. Tunggu pengumuman untuk menerima pemberitahuan kelolosan melalui SMS dan email.

Baca Juga: Titip Harapan ke Presiden Prabowo, PDIP Minta Sistem Hukum yang Carut-Marut Dirombak

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
D