Jadwal Rangkaian Acara Pelantikan Prabowo-Gibran 20 Oktober 2024

AKURAT.CO Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan secara resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk periode 2024-2029 pada Minggu (20/10/2024).
Acara pelantikan akan berlangsung dalam sidang paripurna MPR di Gedung Nusantara, kompleks parlemen (MPR/DPR/DPD RI), Senayan, Jakarta.
Baca Juga: Megawati dan Prabowo Batal Bertemu Sebelum Pelantikan
Pelantikan dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB, dengan pengucapan sumpah presiden pada 10.26 WIB.
Pidato pertama presiden setelah dilantik akan disampaikan pada 10.46 WIB, dan acara siang paripurna akan berakhir pada 11.23 WIB.
Kemudian, Presiden dan Wakil Presiden terpilih akan meninggalkan gedung MPR menuju Istana Negara.
Berikut jadwal rangkaian acara pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, di antaranya:
10.00 - 10.03 WIB : Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
10.03 - 10.06 WIB : Mengheningkan Cipta
10.06 - 10.26 WIB : Pembukaan Sidang Paripurna dalam rangka Pelantikan Presiden dan
Wakil Presiden RI Periode 2024-2029 oleh Ketua MPR
10.26 - 10.28 WIB : Pengucapan Sumpah Presiden RI
10.28 - 10.30 WIB : Pengucapan Sumpah Wakil Presiden RI
10.30 - 10.35 WIB : Penandatanganan Berita Acara Pelantikan
10.35 - 10.40 WIB : Penyerahan Berita Acara Pelantikan
Pertukaran Tempat Duduk Presiden dan Wakil Presiden RI Periode 2024-2029 dengan Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2019-2024
10.42 - 10.47 WIB : Pimpinan MPR melanjutkan memimpin Sidang Paripurna MPR
10.47 - 11.05 WIB : Pidato Presiden RI
11.05 - 11.10 WIB : Pimpinan MPR melanjutkan memimpin Sidang Paripurna MPR
11.10 - 11.15 WIB : Pembacaan Doa
11.15 - 11.20 WIB : Penutupan Sidang Paripurna
11.20 - 11.23 WIB : Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
11.23 WIB: Sidang Paripurna Selesai
Sebaagai informasi, Prabowo akan menjadi presiden ke-8, sementara Gibran akan menjabat sebagai wakil presiden ke-14 Republik Indonesia.
Baca Juga: Eks Presiden Jerman Tiba di Jakarta, Siap Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini







