Akurat

Mau Tahu Denda Tilang Operasi Zebra 2024? Simak Daftar Lengkapnya di Sini

Rahmat Ghafur | 17 Oktober 2024, 12:25 WIB
Mau Tahu Denda Tilang Operasi Zebra 2024? Simak Daftar Lengkapnya di Sini

AKURAT.CO Operasi Zebra 2024 kembali digelar pada Senin (14/10/2024) hingga 24 Oktober 2024 mendatang.

Operasi ini dilaksanakan untuk mendukung pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih yang dijadwalkan pada Minggu (20/10/2024).

Baca Juga: Daftar Pelanggaran Sasaran Operasi Zebra 2024 yang Digelar 14-27 Oktober 2024

Dengan adanya operasi ini, diharapkan dapat terbangun suasana yang tenang, aman dan kondusif.

Selain itu, Operasi Zebra 2024 bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.

Selama operasi ini, pengendara yang melanggar akan dikenakan tilang dan denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Lantas, berapa besaran denda tilang yang diterapkan selama Operasi Zebra 2024? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, simak daftar lengkap denda tilang berikut ini:

1. Melawan arus: Mengemudikan kendaraan melawan arus berarti melanggar rambu lalu lintas. Pelanggar dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 UU No. 22 Tahun 2009, dengan denda hingga Rp500 ribu atau kurungan selama dua bulan.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol: Mengemudikan kendaraan dalam keadaan terpengaruh alkohol dianggap pelanggaran serius. Sesuai Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009, pelanggar dapat dikenakan denda maksimal Rp750 ribu atau kurungan hingga tiga bulan.

3. Melebihi batas kecepatan: Pelanggar batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 ayat (5) UU No. 22 Tahun 2009. Sanksinya adalah denda hingga Rp500 ribu atau kurungan selama dua bulan.

4. Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai aturan: Hanya kendaraan tertentu yang diperbolehkan menggunakan aksesori seperti rotator dan sirene. Pelanggar dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009, dengan denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan hingga satu bulan.

5. Pengemudi di bawah umur: Sesuai Pasal 281 UU No. 22 Tahun 2009, pengemudi yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp1 juta atau kurungan maksimal empat bulan.

6. Penertiban kendaraan bermotor dengan pelat rahasia atau pelat dinas: Kendaraan dengan pelat nomor yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009, dengan denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan selama dua bulan.

7. Menggunakan ponsel saat berkendara: Berkendara sambil menggunakan ponsel termasuk pelanggaran Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009. Sanksinya denda hingga Rp750 ribu atau kurungan maksimal tiga bulan.

8. Tidak menggunakan sabuk keselamatan: Sesuai Pasal 289 UU No. 22 Tahun 2009, pengemudi dan penumpang yang tidak mengenakan sabuk keselamatan dapat dikenakan denda hingga Rp250 ribu atau kurungan selama satu bulan.

9. Melanggar marka jalan atau bahu jalan: Pelanggaran terhadap marka jalan diatur dalam Pasal 287 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp500 ribu atau kurungan selama dua bulan.

10. Menggunakan pelat atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu: Sesuai Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009, penggunaan pelat nomor tidak sesuai akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan selama dua bulan.

11. Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang: Kendaraan roda dua hanya boleh mengangkut satu penumpang. Sesuai Pasal 292 UU No. 22 Tahun 2009, pelanggar dapat dikenakan denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan satu bulan.

12. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan: Sesuai Pasal 286 UU No. 22 Tahun 2009, kendaraan yang tidak memenuhi syarat kelayakan jalan dapat dikenakan denda maksimal Rp500 ribu.

13. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi perlengkapan standar: Sesuai Pasal 278 UU No. 22 Tahun 2009, pelanggar dapat dikenakan denda hingga Rp250 ribu atau kurungan maksimal satu bulan jika tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar.

14. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK): Sesuai Pasal 288 UU No. 22 Tahun 2009, kendaraan yang tidak memiliki STNK dapat dikenakan denda maksimal Rp500 ribu.

Baca Juga: Gelar Operasi Zebra Jaya 2024, Polda Metro Jaya Kerahkan Ribuan Personel

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
D