Akurat

Daftar Pelanggaran Sasaran Operasi Zebra 2024 yang Digelar 14-27 Oktober 2024

Rahmat Ghafur | 14 Oktober 2024, 11:20 WIB
Daftar Pelanggaran Sasaran Operasi Zebra 2024 yang Digelar 14-27 Oktober 2024

AKURAT.CO Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Zebra selama dua pekan. Operasi Zebra akan dimulai pada hari ini, Senin (14/10/2024) hingga 24 Oktober 2024 mendatang.

Operasi ini dilaksanakan untuk menciptakan ketertiban lalu lintas, sehingga dapat menurunkan angka kecelakaan.

Baca Juga: Sukseskan Pelantikan Prabowo-Gibran, Polda Metro Jaya Akan Gelar Operasi Zebra Jaya 2024

Selain itu, operasi ini juga mendukung pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih yang akan dilaksanakan pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Dengan demikian, diharapkan tercipta suasana yang tenang, aman, dan kondusif menjelang Pemilu Damai 2024.

Petugas kepolisian akan memaksimalkan penggunaan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) selama operasi Zebra 2024.

Jika pengendara melanggar, mereka akan dikenakan sanksi berupa teguran atau penilangan.

Setidaknya ada 14 pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Zebra 2024. Yakni, sebagai berikut:

1. Melawan arus.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
3. Melebihi batas kecepatan.
4. Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai aturan.
5. Pengemudi di bawah umur.
6. Penertiban kendaraan bermotor dengan pelat rahasia atau pelat dinas.
7. Menggunakan ponsel saat berkendara.
8. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
9. Melanggar marka jalan atau bahu jalan.
10. Menggunakan pelat atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu.
11. Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
12. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan.
13. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi perlengkapan standar.
14. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Baca Juga: Prabowo: Proses Uji Kelayakan Calon Menteri Sudah Dilakukan Sejak Lama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
D