Tutup Periode 2019-2024, Puan Maharani Pamer Sederet Capaian DPR

AKURAT.CO Menutup masa bakti periode 2019-2024, Ketua DPR, Puan Maharani, membeberkan sejumlah capaian parlemen bersama pemerintah.
Pertama, DPR telah merampungkan pembahasan Undang-Undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045, UU tentang Keimigrasian, UU tentang Kementerian Negara, UU tentang Dewan Pertimbangan Presiden dan UU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.
"Dengan demikian, selama periode 2019-2024, DPR RI telah menyelesaikan 225 Rancangan Undang-Undang (RUU)," kata Puan dalam Rapat Paripurna Terakhir DPR Periode 2019-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (30/9/2024).
Adapun, ratusan RUU yang telah disahkan menjadi undang-undang itu terdiri dari 48 RUU dari daftar Prolegnas 2019-2024 dan 177 RUU kumulatif terbuka.
Sementara, lima RUU disepakati tidak dilanjutkan pembahasannya.
Sebanyak 225 UU tersebut termasuk sejumlah UU yang disahkan DPR pada hari ini.
Baca Juga: Denny JA: Jokowi Sukses Tingkatkan Kesejahteraan Sosial Berdasarkan Social Progress Index
Berdasarkan waktu, UU yang disahkan DPR sepanjang 2024 sebanyak 149, tahun 2023 ada 18 UU, tahun 2022 sebanyak 32 UU, tahun 2021 ada 13 UU dan tahun 2020 juga 13 UU, di mana dua di antaranya merupakan carry over dari periode DPR sebelumnya.
Dalam pelaksanaan fungsi legislasi selama periode ini, Ketua DPR menjelaskan bahwa DPR telah menjalankan transformasi dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional.
Antara lain melalui pembentukan undang-undang yang dilakukan dengan metode omnibus law, yakni pembentukan UU yang terintegrasi dengan perubahan dari berbagai UU lain.
Puan pun mengingatkan bahwa membentuk UU merupakan tugas bersama antara DPR dan pemerintah.
"Oleh karena itu, hal tersebut menjadi komitmen bersama DPR RI dan pemerintah dalam menyelesaikan agenda pembentukan undang-undang dalam Prolegnas," jelas Ketua DPR perempuan pertama itu.
Dalam fungsi anggaran, DPR pada masa sidang ini telah menyelesaikan dua undang-undang yaitu UU tentang Pertanggungjawaban APBN Tahun Anggaran 2023 dan UU tentang APBN Tahun Anggaran 2025.
"Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2025 berada pada masa transisi pemerintahan sehingga dirancang untuk dapat menciptakan perekonomian makro yang kondusif, serta memberikan ruang bagi kebijakan dan program kerja dari pemerintahan yang baru," papar Puan.
Ia juga mengungkapkan berbagai kerja DPR periode 2019-2024 pada fungsi pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan kinerja pemerintah dalam pembangunan nasional.
"Selama periode 2019-2024, kita telah melaksanakan fungsi pengawasan melalui rapat kerja sebanyak 1.063 rapat, Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebanyak 1.356 rapat, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebanyak 852 rapat," terang Puan disambut tepuk tangan anggota dewan yang hadir.
DPR periode 2019-2024 pun telah melakukan kunjungan kerja (kunker) ke daerah sebanyak 1.199 kunjungan, kunker ke luar negeri 163 kunjungan, kunker spesifik 1.600 kunjungan, membentuk panitia kerja (panja) sebanyak 418 panja dan satu panitia khusus (pansus).
Puan menyatakan, pengawasan DPR berfungsi dalam menjalankan prinsip checks and balances atas pemerintah dan lembaga negara dalam menjalankan undang-undang serta kinerja tupoksinya.
"Fungsi pengawasan DPR RI selalu diarahkan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan negara dilaksanakan sesuai dengan undang-undang dan pemerintah benar-benar menyejahterakan rakyat dan mempermudah kehidupan rakyat dalam segala urusan," ungkap cucu Bung Karno itu.
Selain legislasi, anggaran dan pengawasan, DPR memiliki fungsi tambahan yakni melaksanakan fungsi diplomasi parlemen.
Diplomasi parlemen tak hanya dilaksanakan secara bilateral ataupun multilateral, tapi DPR juga turut menjadi tuan rumah pada beberapa sidang internasional.
"Peran dan kerja sama DPR RI dengan berbagai parlemen negara lain diarahkan untuk ikut membangun tata politik, sosial, ekonomi dan budaya di dunia yang lebih baik, adil, sejahtera, aman dan damai bagi kehidupan umat manusia di seluruh negara," kata Puan.
Baca Juga: Sejarah dan Peran TNI dalam Melindungi Kedaulatan Bangsa
"DPR RI juga ikut mengambil peran dalam memperjuangkan berbagai kepentingan nasional pada forum internasional," tambahnya.
Berikut UU yang disahkan dalam Rapat Paripurna Terakhir DPR Periode 2019-2024:
1. UU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintahan Republik India mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan.
2. UU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintahan Republik Federatif Brasil tentang Kerja Sama terkait Bidang Pertahanan.
3. UU tentang Pengesahan Memorandum Saling Pengertian antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Persatuan Emirat Arab mengenai Kerja Sama di Bidang Pertahanan.
4. UU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan.
Baca Juga: Andrew Andika Ditangkap karena Narkoba, Tengku Dewi Tetap Gas Gugat Cerai
5. UU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Prancis tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan
6. UU terhadap 25 RUU tentang Kabupaten/Kota.
7. UU terhadap 27 RUU tentang Kabupaten/Kota.
8. UU terhadap 27 RUU tentang Kabupaten/Kota.
9. UU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
10. UU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









