Akurat

Pansus Haji DPR Ancam Panggil Menag Yaqut Secara Paksa dan Libatkan Kepolisian

Paskalis Rubedanto | 23 September 2024, 12:24 WIB
Pansus Haji DPR Ancam Panggil Menag Yaqut Secara Paksa dan Libatkan Kepolisian

AKURAT.CO Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI, mengancam akan memanggil paksa Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Quomas, karena berkali-kali tidak mengindahkan undangan klarifikasi Pansus Haji DPR.

Anggota Pansus Haji DPR, Luluk Nur Hamidah, mendorong pimpinan Pansus Haji memanggil paksa Menag Yaqut dengan menggandeng pihak kepolisian jika Menag mangkir untuk ketiga kalinya.

Hal itu kata dia dimungkinkan berdasarkan aturan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3).

"Saya harap pimpinan Pansus segera lakukan langkah berikutnya. Kita dukung jika melakukan pemanggilan paksa," ucap Luluk dalam keterangannya, Minggu (22/9/2024).

Baca Juga: Lagi-lagi Menag Yaqut Mangkir dari Panggilan Pansus Haji, DPR: Ini Bentuk Pelecehan

Di sisi lain, Luluk mengatakan kehadiran Menag Yaqut sangat dibutuhkan untuk memberikan klarifikasi kepada Pansus Haji yang legitimasinya diatur dalam konstitusi.

"Ketika pejabat publik tidak hadir dalam rapat penting seperti ini, hal itu bisa menimbulkan ketidakpercayaan di kalangan masyarakat. Perlu diingat juga, Haji dampak langsung pada jutaan jemaah," paparnya.

Dia juga menyebutkan akan ada konsekuensi yang terjadi bila seorang menteri tidak hadir berkali-kali dalam rapat penting yang dilaksanakan oleh DPR. Sebab, DPR memiliki wewenang untuk memberikan sanksi administratif kepada menteri yang tidak memenuhi panggilan rapat.

"Ketidakhadiran menteri dapat menghambat proses pengambilan keputusan dan implementasi kebijakan. Ini bisa berdampak negatif pada program-program pemerintah yang memerlukan koordinasi dengan lembaga legislatif," sebut Luluk.

"Jika dianggap tidak efektif, presiden bisa mempertimbangkan untuk mengganti menteri tersebut dengan orang lain yang lebih responsif dan bertanggung jawab," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.