Lagi-lagi Menag Yaqut Mangkir dari Panggilan Pansus Haji, DPR: Ini Bentuk Pelecehan

AKURAT.CO Anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji, Luluk Nur Hamidah, mengkritik sikap Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Quomas, yang mangkir untuk ketiga kalinya atas undangan klarifikasi dari Pansus Angket Haji DPR RI.
Dia menganggap, sikap Menag yang berkali-kali mangkir dari panggilan Pansus Haji ini sebagai pelecehan kepada DPR, sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pemerintah.
"Saya menyayangkan Menteri Agama yang kembali mangkir atas panggilan Pansus. Ini merupakan bentuk pelecehan terhadap lembaga DPR," ujar Luluk dalam keterangannya, Minggu (22/9/2024).
Tercatat, Menag Yaqut tidak menghadiri panggilan Pansus Haji DPR di tanggal 10 September 2024 dengan alasan menghadiri agenda MTQ di Kalimantan Timur.
Baca Juga: Menag Yaqut Soal Kontroversi Pansus Haji DPR: Tugas Saya Juga Banyak
Panggilan kedua dilayangkan pada tanggal 19 September 2024, dan Menag Yaqut kembali tidak hadir dengan alasan melakukan kunjungan kerja ke Eropa. Panggilan ketiga dijadwalkan Pansus Haji DPR kepada Menag pada Senin, 23 September mendatang.
Namun kabarnya Menang Yaqut akan melanjutkan kunjungan kerja ke Prancis dengan agenda menghadiri pertemuan Internasional untuk Perdamaian ke-38, yang diselenggarakan oleh Presiden Prancis Emmanuel Macron, pada tanggal 22 September 2024, sehari sebelum pemanggilan Menag ke DPR.
Luluk pun curiga Menag Yaqut memang sengaja menghindari panggilan Pansus DPR, yang ingin meminta klarifikasi atas carut marut penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2024. "Sepertinya Menag sengaja menghindari panggilan Pansus dengan cara melakukan kunjungan ke luar negeri," tuturnya.
Luluk mengatakan, Menag sudah mengetahui bahwa proses Pansus sedang berjalan dan telah memanggil beberapa pihak terkait penyelenggaraan Ibadah Haji, termasuk pejabat Kemenag (Kementerian Agama).
Tak hanya klarifikasi, Pansus Haji memanggil Menang dengan tujuan meminta penjelasan dan pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran UU yang dilakukan dalam pelaksanaan Ibadah Haji pada tahun 2024.
"Menag pasti tahu jika Pansus sudah bekerja dan bahkan memanggil para pihak termasuk para pejabat terkait di Kemenag. Jika punya itikad baik, Menag pasti tidak ke Luar Negeri karena menghargai DPR," kata Luluk.
Dia menilai, gelagat Menag yang berkali-kali mangkir dari panggilan Pansus DPR menunjukkan memang ada pelanggaran undang-undang atas pengalihan kuota haji khusus seperti yang dicurigai DPR selama ini.
"Jika begini artinya Menag sadar jika melakukan pelanggaran UU atas pengalihan kuota haji ke haji khusus," pungkas Legislator dari Dapil Jawa Tengah IV tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









