Berapa Gaji Petugas KPPS Pilkada 2024? Ini Nominal Beserta Tugasnya

AKURAT.CO Berapa gaji petugas KPPS Pilkada 2024? Informasi ini sedang banyak dicari oleh msayarakat Indonesia yang berminat untuk daftar petugas KPPS.
Pendaftaran petugas KPPS Pilkada 2024 sendiri telah dibuka hingga minggu depan. Hal ini yang membuat masyarakat mencari tahu gaji petugas KPPS Pilkada 2024.
Baca Juga: KPU Diminta Segera Terbitkan Aturan Kampanye Pilkada Serentak 2024 di Kampus
Gaji petugas KPPS 2024 sendiri telah diatur dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 yang diterbitkan pada 5 Agustus 2022 mengenai Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk tahap pemilihan umum.
Dengan demikian, masyarakat sudah bisa mengetahui rincian gaji yang akan diterima apabila menjadi petugas KPPS 2024.
Lalu, berapa gaji KPPS untuk Pilkada 2024? Berikut rinciannya.
Gaji Petugas KPPS Pilkada 2024
Gaji untuk petugas KPPS Pilkada 2024 telah ditetapkan melalui Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022. Berikut adalah rincian gaji untuk masing-masing posisi:
- Ketua KPPS Pilkada 2024: Rp900.000 per bulan.
- Anggota KPPS Pilkada 2024: Rp850.000 per bulan.
- Petugas pengamanan TPS atau Satlinmas: Rp650.000 per bulan.
Gaji yang diterima oleh petugas KPPS sudah mencakup honorarium untuk periode kerja selama pemungutan dan penghitungan suara.
Selain itu, petugas KPPS juga akan menerima berbagai fasilitas tambahan, termasuk konsumsi dan perlengkapan kerja, guna memastikan kelancaran tugas mereka.
Tugas dan Tanggung Jawab KPPS Pilkada 2024
Berdasarkan panduan resmi dari KPU, Panitia Pemungutan Suara (PPS) membentuk KPPS untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara selama Pilkada 2024.
KPPS terdiri dari tujuh orang anggota, termasuk seorang ketua yang juga bertindak sebagai anggota, dan enam anggota lainnya. Berikut adalah tugas-tugas KPPS untuk Pilkada 2024:
1. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
2. Menyediakan DPT kepada saksi dari peserta pemilu yang hadir serta pengawas TPS. Jika tidak ada saksi dari peserta pemilu, DPT langsung diberikan kepada peserta pemilu.
3. Mengorganisir dan melaksanakan proses pemungutan serta penghitungan suara di TPS.
4. Menyusun berita acara dan sertifikat hasil pemungutan serta penghitungan suara, kemudian menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, serta PPS dan PPK melalui PPS.
5. Menjalankan tugas yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai dengan regulasi yang berlaku.
6. Mengirimkan pemberitahuan kepada pemilih yang terdaftar di DPT agar mereka menggunakan hak pilihnya di TPS.
7. Melakukan tugas lain sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
8. Menyerahkan surat pemberitahuan pemungutan suara yang belum terdistribusi kepada PPS dan memberikan layanan kepada pemilih berkebutuhan khusus.
Baca Juga: Desak KPU Atur Jadwal Pilkada Ulang, Pengamat: Jangan Melewati 2025 jika Kotak Kosong Menang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








