Kotak Kosong di Pilkada Serentak 2024 Pilihan yang Sah

AKURAT.CO Bawaslu menyebut bahwa pemilih yang menjatuhkan pilihan kepada kotak kosong di Pilkada Serentak 2024 tidak menyalahi aturan.
Anggota Bawaslu, Puadi, menjelaskan, tidak ada aturan yang melarang seorang pemegang hak pilih untuk mencoblos atau mencontreng kotak kosong pada pilkada yang hanya terdapat satu pasangan calon.
"Bahwa memilih kotak kosong adalah pilihan yang sah," katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/9/2024).
Menurut Puadi, jika di suatu daerah yang hanya terdapat satu pasangan calon dimenangkan oleh kotak kosong, maka akan ada dampak yang harus ditanggung.
Baca Juga: Aurel Hermansyah Ngomong ke Ria Ricis Sebelum Laporkan Netizen
"Akan memiliki konsekuensi tertentu bagi hasil pemilihan yang kotak kosongnya menang," ujarnya.
Oleh sebab itu, Bawaslu akan menyosialisasikan dan mengedukasi calon pemilih mengenai dampak dari keberadaan kotak kosong di Pilkada Serentak 2024.
Diketahui, sebanyak 41 pasangan calon di daerah berbeda, mulai tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota, akan menggelar pemilihan melawan kotak kosong.
"Bawaslu juga berperan dalam memberikan edukasi kepada pemilih mengenai hak mereka," tutur Puadi yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu.
Baca Juga: Petani Tembakau dan Cengkeh Minta Perlindungan Kementan, Tolak Regulasi Rokok Tanpa Merek
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









