DPR Tolak Mentah-mentah Usulan Sri Mulyani Utak-atik Dana Pendidikan

AKURAT.CO Komisi X DPR menolak usulan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, tentang porsi anggaran wajib (mandatory spending) dana pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dikaji ulang.
"Saya menolak. Kami menolak usul wacana dari Bu Sri Mulyani terkait dengan rencana meninjau, mengotak atik anggaran pendidikan," kata Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (6/9/2024).
Ia menjelaskan, DPR saat ini mengusahakan bahwa mandatory spending 20 persen tersebut langsung dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Tetapi malah dibuat sebaliknya oleh Menkeu.
"Di saat yang sama kami sedang bekerja keras supaya mandatory ini sepenuhnya untuk fungsi pendidikan dan itu dikelola oleh Kemendikbud, tapi ini malah berbalik," katanya.
"Jadi, sekali lagi kami menolak ide itu. Atak atik anggaran 20 persen mandatory pendidikan diambil dari pendapatan APBN bukan dari belanja," tambah Huda.
Menurutnya, sejumlah dampak dapat dibendung jika anggaran tersebut tidak dikelola langsung oleh Kemendikbud.
Baca Juga: DPR Desak Pemerintah Atasi Badai PHK yang Meningkat
Akan banyak peserta didik yang akhirnya tidak bisa membayar biaya sekolah dan menyebabkan angka bunuh diri serta dampak-dampak buruk lainnya.
"Dan ini bertolak belakang dengan semangat kami soal pembiayaan pendidikan, yang sekarang kami punya panjanya. Sampai akhirnya melahirkan peserta didik yang gantung diri karena tidak bisa membayar sekolah dan seterusnya," bebernya.
"Jadi, sekali lagi ini sesuatu yang menarik, jauh. Jadi mundur isu pendidikan kita, termasuk isu terkait dengan yang dilontarkan oleh mas menteri (Mendikbud, Nadiem Makarim)," tutup Huda.
Sebelumnya, Menkeu mengusulkan porsi anggaran wajib 20 persen dari APBN dikaji ulang.
Menkeu ingin mengubah sumber alokasi dana pendidikan yang saat ini dari belanja negara menjadi dari pendapatan negara.
"Kami sudah membahasnya di Kementerian Keuangan. Ini caranya mengelola APBN tetap comply atau patuh dengan konstitusi, di mana 20 persen setiap pendapatan kita harusnya untuk pendidikan. Kalau 20 persen dari belanja, dalam belanja itu banyak ketidakpastian, itu anggaran pendidikan jadi kocak, naik turun gitu," jelas Menkeu saat rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR, Rabu (4/9/2024).
Baca Juga: Resmikan RS Kemenkes di Surabaya, Jokowi Ingin Lebih Banyak Masyarakat Berobat di Dalam Negeri
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









