Akurat

Pakar Hukum Sarankan Pekerja Media Bentuk Serikat Pekerja

Dwana Muhfaqdilla | 4 September 2024, 19:00 WIB
Pakar Hukum Sarankan Pekerja Media Bentuk Serikat Pekerja

AKURAT.CO Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, menyarankan agar pekerja media segera membentuk atau bergabung dengan serikat pekerja.

Pernyataan ini disampaikan Bivitri saat jumpa pers yang menanggapi peristiwa pemecatan sepihak dan upaya pembubaran Serikat Pekerja CNN Indonesia (SPCI) di Kantor LBH Jakarta, Jakarta Pusat, pada Selasa (3/9/2024).

“Saya sangat menyarankan teman-teman media untuk segera berserikat,” ujar Bivitri.

Menurutnya, serikat pekerja sangat berguna dalam situasi seperti yang terjadi di CNN Indonesia.

Baca Juga: Ketua SPCI Ungkap PHK Sepihak Terhadap Pekerja yang Mendirikan Serikat di CNN Indonesia

Dengan berserikat, pekerja dapat menghadapi permasalahan bersama-sama dan membuka ruang negosiasi dengan manajemen perusahaan.

“Dalam situasi seperti ini, seperti yang diceritakan oleh Mas Taufiq (Ketua SPCI), tiba-tiba ada pemotongan gaji, ketidakjelasan, atau pemecatan. Kalau kita menghadapi HRD satu per satu, percayalah, itu sangat berat,” jelas Bivitri.

Bivitri juga menekankan bahwa serikat pekerja tidak hanya terkait dengan ‘pekerja kerah biru’ atau pekerja kasar.

Serikat dapat diisi oleh berbagai jenis pekerja yang memiliki hubungan perburuhan dengan pemberi upah.

Baca Juga: Kabar Baik! Maarten Paes Boleh Bermain Bersama Timnas Indonesia Lawan Arab Saudi Besok

“Selama ada relasi antara pemberi upah dan pekerja yang menerima upah, ada relasi perburuhan di sana. Cara untuk mencapai kesetaraan dalam bernegosiasi adalah dengan berserikat. Jadi, ini yang perlu diluruskan agar teman-teman yang belum berserikat bisa memahami pentingnya serikat,” ungkapnya.

Bivitri menegaskan, hak untuk berserikat diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28E, yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk berserikat dan berkumpul sebagai bagian dari hak konstitusional.

Selain itu, hak ini juga dilindungi oleh sejumlah konvensi internasional, seperti yang diatur oleh International Labour Organization (ILO), yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

Baca Juga: Peruri Kena Kritik Netizen Soal Sulitnya Beli E-Meterai untuk Daftar CPNS 2024

“Baik wartawan, juru kamera, atau profesi lainnya, hak mereka untuk berserikat dilindungi secara konstitusional. Ada juga beberapa konvensi ILO tentang kebebasan berserikat yang sudah kita ratifikasi,” tutup Bivitri.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.