Akurat

Penguatan Pancasila Jadi Solusi Kerapuhan Etika dan Ketimpangan Sosial

Wahyu SK | 2 September 2024, 23:10 WIB
Penguatan Pancasila Jadi Solusi Kerapuhan Etika dan Ketimpangan Sosial

AKURAT.CO Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam menyelaraskan etika, ideologi dan pembangunan sosial.

Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, mengatakan, kerapuhan etika sudah lama menjadi masalah di Indonesia.

Menurutnya, etika yang rapuh sejak era Orde Baru telah melahirkan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang masih berlanjut hingga kini.

Meskipun Reformasi diharapkan membawa perubahan melalui TAP MPR Nomor 6 Tahun 2021 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, tantangan etika tetap ada.

"Terjadi flexing, pamer kemewahan, suka bohong, pemborosan yang luar biasa sehingga yang terjadi tumpulnya Trisakti. Kedaulatan politik tidak secara substansi dilaksanakan, terkadang didikte juga oleh ambisi pribadi," kata Mahfud dalam Focus Group Discussion bertajuk "Kerapuhan Etika Penyelenggara Negara: Etika Sosial dan Pendidikan" yang digelar Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) di Kota Malang, Jawa Timur, Senin (2/9/2024).

Salah satu upaya untuk menghapus persoalan etika itu ialah melalui penguatan Pancasila.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) itu menjelaskan, Pancasila punya dua fungsi.

Pertama, berfungsi sebagai dasar negara dan fungsi selain dasar negara.

Baca Juga: Bawa HP ke Kelas Ganggu Konsentrasi Anak di Sekolah

Fungsi sebagai dasar negara, Pancasila merupakan sumber pembentukan hukum di Indonesia.

Sementara, sebagai selain dasar negara, Pancasila menjadi medium pemersatu bangsa, pedoman hidup dan pandangan hidup bangsa.

"Fungsi Pancasila selain dasar negara ini adalah nilai moral dan etik. Daya ikatnya adalah kesadaran moral, takut, risih sehingga sanskinya otonom. Yang terjadi saat ini, orang hanya takut pada Pancasila sebagai dasar negara, sehingga bisa diubah sewaktu-waktu oleh penyelenggara negara," jelas Mahfud.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan, Pancasila harus diletakkan kembali sebagai ideologi berbasis kesadaran historis.

"Bahwa Ideologi itu lahir dari berbagai pemikiran, islamisme, nasionalisme, humanisme, demokrasi, dan marxisme," katanya.

Lewat kesadaran historis terhadap Pancasila itu, proses demokratisasi di Indonesia harus dipastikan tidak melayani segelintir orang saja tapi melayani kepentingan rakyat.

"Sistem hubungan kekuasaan cenderung oligarki, terbukti pada masa orde baru tidak menguntungkan bagi kepentingan masyarakat, hanya memunculkan ketimpangan sosial," jelas Usman.

Di sisi lain, budayawan Garin Nugroho menyoroti internet yang dulu dianggap sebagai ruang publik yang demokratis kini berubah menjadi arena politik massa yang manipulatif.

Baca Juga: Dinkes DKI Jakarta Siapkan Tenaga Medis di Puskesmas untuk Tangani Kasus Cacar Monyet

Sutradara sejumlah film itu mencatat hampir 80 persen anak muda menggunakan internet, namun banyak dari mereka terjebak dalam politik pasar yang mengutamakan kepentingan ekonomi dan kekuasaan, bukan produktivitas masyarakat.

"Perlu ada strategi etika yang jelas untuk mengatasi fenomena ini dan memastikan bahwa ruang digital dapat digunakan secara konstruktif," katanya sambil menegaskan ruang maya saat ini tanpa panduan nilai kebangsaan.

Sementara, Siti Musdah Mulia dari Indonesian Conference on Religion and Peace (ICPR), mengatakan, pentingnya reformasi budaya dan undang-undang untuk mengatasi diskriminasi dan intoleransi.

Musdah juga menggarisbawahi perlunya reinterpretasi ajaran agama agar sesuai dengan nilai-nilai Pancasila yang mengedepankan kesetaraan, cinta kasih dan penghargaan terhadap lingkungan.

"Reform sejumlah undang-undang/peraturan yang ada yaitu sejumlah perundang-undangan masih ada yang diskriminatif. ICRP pernah mendata, terdapat 147 undang-undang/peraturan perundang-undangan yang mengandung unsur diskriminatif dan intoleran," pungkasnya, melalui keterangan yang diterima di Jakarta.

Baca Juga: Sudah Teruji Menangkan Prabowo-Gibran, Ridwan Kamil Bersyukur Didukung Tim Fanta

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK