Dirjen HAM Soroti Ketiadaan Opsi Hijab bagi Paskibraka: Tidak Sesuai Nilai Pancasila

AKURAT.CO Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, menyatakan, pihaknya terus memantau perkembangan terkait aturan yang tidak memperkenankan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) untuk mengenakan jilbab atau hijab.
Keputusan ini, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Nomor 35 Tahun 2024, telah memicu kecurigaan dan pertanyaan publik.
"Adanya aturan tersebut menyebabkan tujuh paskibraka putri memilih untuk melepaskan hijab mereka secara sukarela pada saat pengukuhan. Hal ini memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai mengapa seragam paskibraka tidak memperbolehkan penggunaan hijab," kata Dhahana, Kamis (15/8/2024).
Baca Juga: Paskibraka Dipaksa Lepas Hijab, Cak Imin: BPIP Harus Diisi dengan Orang yang Bijaksana
Dhahana mengungkapkan, pihaknya telah menerima banyak pertanyaan dari berbagai kalangan terkait alasan di balik pelarangan jilbab bagi paskibraka dalam upacara pengibaran bendera pusaka di Ibu Kota Nusantara (IKN) tahun ini.
Sebelumnya, penggunaan jilbab bagi anggota paskibraka putri tidak pernah menjadi persoalan.
"Kami berpendapat bahwa kebijakan semacam ini seharusnya dipertimbangkan secara matang agar tidak menimbulkan asumsi negatif dari masyarakat terhadap panitia pelaksanaan pengibaran bendera pada 17 Agustus mendatang," tambah Dhahana.
Ia juga menegaskan, pengenaan jilbab dalam upacara tersebut tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Menurutnya, hal ini justru menunjukkan keberagaman dan semangat Bhinneka Tunggal Ika yang menjadi filosofi bangsa Indonesia.
Dhahana juga menekankan, diperkenankannya jilbab dalam acara serupa pada tahun-tahun sebelumnya merupakan praktik baik dalam penerapan hak asasi manusia (HAM) bagi perempuan di Indonesia.
Apalagi, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) sejak empat dekade lalu.
"Sebagai negara yang telah meratifikasi CEDAW, pemerintah berkomitmen untuk menghapus praktik-praktik diskriminatif terhadap perempuan," ujarnya.
Dirjen HAM tersebut optimis, polemik terkait ketiadaan opsi pengenaan hijab bagi paskibraka putri di IKN akan direspons secara arif oleh BPIP.
Baca Juga: Pawai Atlet Olimpiade Paris 2024 Berlangsung di Hari Kerja, Menpora: Saya Mohon Maaf
“Kami percaya bahwa Kepala BPIP akan dengan bijaksana mendengarkan kekhawatiran publik dan mempertimbangkan ulang aturan ini," tutup Dhahana.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 520 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 6Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 7Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 8Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 9KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot
- 10Perusahaan Asing Harus Bertanggung Jawab Atas Karhutla, Prabowo: Kita Cabut Izinnya








