Akurat

Dirjen HAM Soroti Ketiadaan Opsi Hijab bagi Paskibraka: Tidak Sesuai Nilai Pancasila

Arief Rachman | 15 Agustus 2024, 11:00 WIB
Dirjen HAM Soroti Ketiadaan Opsi Hijab bagi Paskibraka: Tidak Sesuai Nilai Pancasila

AKURAT.CO Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, menyatakan, pihaknya terus memantau perkembangan terkait aturan yang tidak memperkenankan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) untuk mengenakan jilbab atau hijab.

Keputusan ini, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Nomor 35 Tahun 2024, telah memicu kecurigaan dan pertanyaan publik.

"Adanya aturan tersebut menyebabkan tujuh paskibraka putri memilih untuk melepaskan hijab mereka secara sukarela pada saat pengukuhan. Hal ini memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai mengapa seragam paskibraka tidak memperbolehkan penggunaan hijab," kata Dhahana, Kamis (15/8/2024).

Baca Juga: Paskibraka Dipaksa Lepas Hijab, Cak Imin: BPIP Harus Diisi dengan Orang yang Bijaksana

Dhahana mengungkapkan, pihaknya telah menerima banyak pertanyaan dari berbagai kalangan terkait alasan di balik pelarangan jilbab bagi paskibraka dalam upacara pengibaran bendera pusaka di Ibu Kota Nusantara (IKN) tahun ini.

Sebelumnya, penggunaan jilbab bagi anggota paskibraka putri tidak pernah menjadi persoalan.

"Kami berpendapat bahwa kebijakan semacam ini seharusnya dipertimbangkan secara matang agar tidak menimbulkan asumsi negatif dari masyarakat terhadap panitia pelaksanaan pengibaran bendera pada 17 Agustus mendatang," tambah Dhahana.

Ia juga menegaskan, pengenaan jilbab dalam upacara tersebut tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Menurutnya, hal ini justru menunjukkan keberagaman dan semangat Bhinneka Tunggal Ika yang menjadi filosofi bangsa Indonesia.

Baca Juga: Buntut Kasus Dugaan Bunuh Diri Dokter Muda PPDS Anestesi Tutup Kolom Komenter, Netizen Beralih Seruduk Instagram FK Undip

Dhahana juga menekankan, diperkenankannya jilbab dalam acara serupa pada tahun-tahun sebelumnya merupakan praktik baik dalam penerapan hak asasi manusia (HAM) bagi perempuan di Indonesia.

Apalagi, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) sejak empat dekade lalu.

"Sebagai negara yang telah meratifikasi CEDAW, pemerintah berkomitmen untuk menghapus praktik-praktik diskriminatif terhadap perempuan," ujarnya.

Dirjen HAM tersebut optimis, polemik terkait ketiadaan opsi pengenaan hijab bagi paskibraka putri di IKN akan direspons secara arif oleh BPIP.

Baca Juga: Pawai Atlet Olimpiade Paris 2024 Berlangsung di Hari Kerja, Menpora: Saya Mohon Maaf

“Kami percaya bahwa Kepala BPIP akan dengan bijaksana mendengarkan kekhawatiran publik dan mempertimbangkan ulang aturan ini," tutup Dhahana.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.