Jika Timbulkan Polemik, PP Kesehatan Perlu Direvisi

AKURAT.CO Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Terbitnya PP ini menimbulkan pro dan kontra, salah satunya terkait penggabungan banyak kluster dalam satu PP.
“Dengan menggabungkan seluruh kluster dalam satu PP, akan menimbulkan kesulitan di masa depan jika terdapat substansi yang harus direvisi. Mengingat peraturan turunan dapat bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, maka revisi atau perbaikan merupakan keniscayaan untuk mempertahankan supremasi hukum,” kata Ketua Umum Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI), dr. Mahesa Pranadipa, Jumat (2/8/2024).
Mahesa menjelaskan, UU No. 17 Tahun 2023 mencakup sekitar 100 isu yang harus diatur dalam PP. Biasanya, PP turunan dari sebuah UU dibuat berdasarkan kluster isu dan melibatkan berbagai pihak terkait.
Baca Juga: Spotify Kembalikan Fitur Lirik untuk Pengguna Gratis dengan Batas Bulanan
Namun, dalam kasus PP No. 28 Tahun 2024, penggabungan berbagai macam bahasan terkait kesehatan hanya diatur dalam satu aturan. Pendekatan ini dinilai bisa menimbulkan kesulitan di masa mendatang jika diperlukan revisi pada substansi peraturan.
Selain itu, Mahesa juga menyoroti masalah lain yang berpotensi muncul akibat minimnya keterlibatan pemangku kepentingan dalam proses perumusan aturan kesehatan. Ia memandang bahwa hal ini akan berpotensi menimbulkan polemik di masyarakat.
“Dengan minimnya keterlibatan stakeholder dalam penyusunan PP, akan berpotensi menimbulkan polemik,” ucap Mahesa.
Beberapa pasal dalam PP 28/2024 mendapat sorotan tajam dari masyarakat, terutama terkait pengetatan aturan yang akan membawa dampak masif bagi masyarakat dan industri. Persoalan lain mengenai susu formula, donor ASI, hingga dokter asing juga turut mendapat respons pro-kontra dari masyarakat.
Baca Juga: Beri Nama Zeya Savannah Luv, Tengku Dewi Putri Ungkap Artinya
Lebih lanjut, Mahesa menyatakan bahwa masih dibutuhkan waktu untuk mengkaji secara menyeluruh isi peraturan baru ini, apakah sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat atau tidak.
Meskipun demikian, ia juga menyoroti munculnya perdebatan di beberapa pasal yang menjadi fokus perhatian banyak pihak.
“Terbukti banyak uji materi terhadap produk regulasi yang diuji di Mahkamah Konstitusi maupun Mahkamah Agung. Banyak regulasi yang direvisi atau dibatalkan. Jika banyak polemik, maka perlu perbaikan,” jelasnya.
Mahesa menegaskan bahwa setiap regulasi, baik dalam bentuk UU maupun turunannya, tidak ada yang sempurna. Oleh karena itu, perbaikan diperlukan apabila aturan tersebut justru menjadi permasalahan di masyarakat.
Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin dalam siaran persnya menyatakan bahwa pengesahan PP No. 28 Tahun 2024 ini akan menjadi aturan pelaksana yang mengatur sistem kesehatan di Indonesia.
“Dengan penerbitan PP ini, ada 26 (dua puluh enam) Peraturan Pemerintah dan 5 (lima) Peraturan Presiden yang tidak lagi berlaku,” tegasnya.
Oleh karena itu, perhatian diperlukan mengenai bagaimana implementasi aturan ini ke depan, dengan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan oleh aturan ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









