Bawaslu Ingatkan ASN hingga TNI-Polri yang Ikut Pilkada Segera Mundur

AKURAT.CO Bawaslu mengingatkan aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI maupun Polri untuk mundur dari instansinya apabila mencalonkan diri sebagai peserta Pilkada Serentak 2024.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menerangkan, pada Pilkada Serentak 2024 banyak ASN maupun anggota TNI-Polri yang masih aktif diwacanakan ikut maju.
Dia menyebut, ASN maupun anggota TNI-Polri yang aktif dan sering disinggung bakal maju di Pilkada 2024, kini banyak yang ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah.
Sehingga, persoalan ini menjadi salah satu isu krusial dalam pelaksanaan Pilkada 2024 yang akan digelar di 208 kabupaten/kota dan 37 provinsi.
Baca Juga: PSSI Buka Peluang Laga Timnas Indonesia vs Australia Berlangsung di Stadion GBK
"Ini kami ingatkan agar tidak terjadi permasalahan pada saat pencalonan," kata Bagja kepada wartawan di Jakarta, Kamis (1/82024).
Untuk itu, dia mengingatkan bagi para ASN maupun anggota TNI-Polri yang aktif dan kini menjadi penjabat kepala daerah untuk mengundurkan diri, sebelum penetapan pasangan calon dilakukan KPU.
Mengacu Peraturan KPU Nomor 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan 2024, tahapan pendaftaran pasangan calon akan dilakukan pada 27-29 Agustus 2024.
Sedangkan penetapan pasangan calon kepala daerah dilaksanakan pada 22 September 2024.
Baca Juga: Isu BPA Hanya Hoaks, Konsumen Tak Perlu Ragu Konsumsi AMDK Galon Polikarbonat
Karena itu, Bagja memandang, majunya elite birokrasi daerah yang memiliki jabatan strategis bisa memicu terjadinya pelanggaran netralitas ASN.
Dia memberikan contoh mobilisasi ASN menjadi sarana yang efektif untuk mendulang suara.
Selain itu, politisasi program kerja juga berpotensi bisa dilakukan oleh petahana maupun elite birokrat daerah.
"Masih ditemukan potensi politisasi program kerja, termasuk di dalamnya politisasi bantuan sosial atau bansos," pungkas Bagja.
Baca Juga: Jika Tuhan Maha Pengampun, Apakah Ada Dosa yang Tidak Bisa Diampuni?
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









