Akurat

Resmi! Pemerintah Larang Penjualan Rokok Eceran, Ini Aturannya

Shalli Syartiqa | 30 Juli 2024, 21:35 WIB
Resmi! Pemerintah Larang Penjualan Rokok Eceran, Ini Aturannya

AKURAT.CO Pemerintah secara resmi melarang penjualan rokok secara eceran per batang, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang baru ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Selain itu, pedagang juga dilarang menempatkan rokok atau produk tembakau lainnya di tempat yang sering dilalui termasuk dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Penjualan rokok melalui situs web, aplikasi elektronik komersial, serta media sosial juga dilarang kecuali ada verifikasi umur.

Sementara itu, warga yang memproduksi atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik diwajibkan untuk memenuhi standar kemasan.

Aturan Larangan Penjualan Produk Tembakau

Menurut Pasal 434 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, pemerintah melarang penjualan rokok secara eceran per batang.

Baca Juga: Wanita Vegan Memiliki Risiko Kehamilan Lebih Tinggi, Sebabkan Kurangnya Berat Badan Bayi

Berikut adalah isi dari Pasal 434:

Pasal 434 (1) Setiap Orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:

a. menggunakan mesin layan diri;

b. kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;

c. secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;

Baca Juga: NasDem Masih Ragu Dukung Anies, PKB Akui Belum Ada Koalisi yang Paten di Jakarta

d. dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui;

e. dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak;

f. menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

(2) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.