Akurat

BPKH Tunjuk UUS Bank DKI sebagai Pengelola Keuangan Haji

Mukodah | 25 Juli 2024, 20:55 WIB
BPKH Tunjuk UUS Bank DKI sebagai Pengelola Keuangan Haji

AKURAT.CO Unit Usaha Syariah (UUS) Bank DKI mendapat kepercayaan dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai salah satu bank umum pengelola keuangan haji yang melaksanakan fungsi sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Periode Juli 2024 sampai Juni 2027.

Penunjukan tersebut disahkan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama yang dilakukan Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, dan Direktur Ritel & Syariah Bank DKI, Henky Oktavianus, secara bersamaan dengan perwakilan bank umum lainnya, di Jakarta beberapa waktu lalu.

BPKH merupakan badan yang bertanggung jawab mengelola dana haji dari calon jemaah haji Indonesia.

Dengan penunjukan ini, Bank DKI akan bertanggung jawab untuk mengelola dan mengamankan.

Baca Juga: Hadirkan Fitur Noise Cancellation, HUAWEI FreeBuds 6i Meluncur di Indonesia

Serta memastikan bahwa dana haji dikelola secara profesional, transparan dan akuntabel.

"Penunjukan ini merupakan kehormatan besar dan tanggung jawab yang akan dilaksanakan dengan penuh komitmen dan integritas oleh Bank DKI. Hal ini juga merupakan kesempatan bagi Bank DKI untuk turut memberikan kontribusi yang lebih besar dalam mendukung pelaksanaan ibadah haji bagi masyarakat Indonesia," jelas Direktur Ritel & Syariah Bank DKI, Henky Oktavianus, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Lebih lanjut, Henky menyebut bahwa Bank DKI berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dalam pengelolaan dana haji.

Termasuk menyediakan fasilitas perbankan yang lengkap dan memadai, serta menjaga keamanan dan kenyamanan bertransaksi bagi para calon jemaah haji.

Bank DKI juga akan terus bekerja sama dengan BPKH untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana haji berjalan sesuai dengan prinsip syariah dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Rexco Luncurkan Produk Baru Cairan Pembersih Mesin di GIIAS  2024

Sementara itu, Direktur Utama Bank DKI, Agus H. Widodo, mengatakan, penunjukan Bank DKI sebagai bank pengelola keuangan haji juga merupakan bagian dari upaya untuk memperluas layanan perbankan syariah dan meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia.

"Melalui kerja sama ini kami berharap dapat memberikan nilai tambah bagi para calon jemaah haji dan mendukung suksesnya pelaksanaan ibadah haji setiap tahunnya. Bank DKI siap mendukung penuh BPKH dalam mewujudkan pengelolaan dana haji yang aman, transparan dan profesional," jelasnya.

Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Arie Rinaldi, menambahkan, Bank DKI menyediakan layanan penerimaan setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan umroh melalui Tabungan Haji dan Umroh (Taharoh) Bank DKI.

Taharoh Bank DKI memiliki berbagai keunggulan, di antaranya terintegrasi langsung dengan Siskohat (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu), bebas biaya administrasi, setoran bulanan yang ringan mulai dari Rp100 ribu dan dapat dilakukan mulai dari usia nol tahun.

Baca Juga: Olimpiade Paris: Celine Dion dan Lady Gaga Bakal Duet di Upacara Pembukaan

Setoran bulanan juga difasilitasi dengan sistem autodebet, sehingga nasabah tidak perlu melakukan setoran sendiri secara manual.

"Selain Taharoh iB, Bank DKI turut menyediakan ragam pilihan produk dan layanan syariah, diantaranya rekening Tabungan iB, Giro iB, Deposito iB hingga pembiayaan syariah seperti KUR, pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja, pembiayaan ritel dan mikro serta pembiayaan konsumer. Termasuk menerapkan sistem Dual Banking Leverage Model (DBLM) yang memungkinkan nasabah untuk mengakses produk dan layanan syariah di seluruh kantor cabang Bank DKI," Arie memaparkan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK