Eksploitasi Anak di 2023 Capai 2.655 Kasus, Didominasi Akibat Keluarga Tak Harmonis

AKURAT.CO Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap data kasus eksploitasi anak dalam satu tahun terakhir atau 2023, yakni 2.656 kasus.
Komisioner KPAI, Kawiyan mengatakan, dari jumlah tersebut, di antaranya 1.833 kasus mengenai pemenuhan hak anak dan 823 kasus mengenai perlindungan khusus anak. Sebagian besar kasus eksploitasi anak ini dikarenakan adanya kegagalan pola asuh orang tua.
"Faktor yang paling penting dalam kasus ini adalah para keluarga harus introspeksi. Bagaimana orang tua mengawal, mendidik, mengasuh anak-anaknya. Jangan sampai terjebak dalam kasus eksploitasi seksual," katanya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Baca Juga: Enggak Mau Eksploitasi Anak, Aura Kasih Banyak Tolak Tawaran
"Ini sebagian besar adalah mengenai pengasuhan yang masuk dalam kategori pemenuhan hak," imbuhnya.
Dijelaskannya, pengasuhan dalam kondisi keluarga yang bercerai dan tidak harmonis, kerap menjadi faktor penyebab banyaknya terjadi eksploitasi anak.
"KPAI berharap bahwa anak-anak tersebut yang menjadi korban segera diberikan penanganan secara tepat, sistematis, dan dikembalikan hak-hak mereka sebagai anak," tukas dia.
Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus dugaan eksploitasi anak di bawah umur secara online. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni YM (26), MRP (39), CA (19), dan MI (26).
Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni mengatakan, modus dalam kasus ini adalah menawarkan jasa layanan seksual atau open BO yang terdiri dari perempuan di bawah umur, perempuan dewasa, selebriti kurang terkenal (skuter), warga negara asing, dan lain sebagainya.
"Khusus perempuan di bawah umur, para tersangka mematok harga antara Rp 8-17 juta," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 8Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini






