107 Pendaftar Lolos Verifikasi Administrasi Pendaftaran Calon Anggota Kompolnas Periode 2024-2028

AKURAT.CO Sebanyak 107 dari 137 pendaftar telah lolos verifikasi administrasi pendaftaran calon anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2024-2028. Pendaftaran ini resmi ditutup sejak Jumat, 19 Juli 2024.
"Yang dinyatakan lolos ada 107 orang syarat administratif pertama," kata Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Kompolnas, Hermawan Sulistyo, kepada wartawan, Selasa (23/7/2024).
Meski begitu, kelolosan ini baru tahap awal. Selanjutnya, para pendaftar yang lolos akan dihadapkan dengan seleksi kapasitas profesional dari para calon.
Akan ada tes tertulis yang dilanjutkan dengan tes wawancara lisan. Meski begitu, Hermawan mengungkapkan bahwa tes awal pansel sudah tercapai.
Baca Juga: Dibuka Argentina vs Maroko Besok, Ini Jadwal Lengkap Sepakbola Olimpiade Paris
“Kami belum masuk seleksi yang lebih jauh,” tukasnya.
Sebanyak 137 orang yang mendaftar sebagai calon anggota Kompolnas memiliki latar belakang yang berbeda-beda, di antaranya dosen, aktivis, hingga purnawirawan.
Berdasarkan siaran pers Panitia Seleksi Calon Anggota Kompolnas, 137 orang calon anggota Kompolnas terdiri dari 37 orang pakar kepolisian dan 100 orang tokoh masyarakat. Sebanyak 137 orang itu pula terdiri dari 114 laki-laki dan 23 perempuan.
Sebelumnya diberitakan, pendaftaran calon anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2024-2028 resmi ditutup oleh panitia seleksi (pansel). Pendaftaran ini dilakukan secara online sejak 27 Juni hingga 19 Juli 2024.
Ketua Pansel, Hermawan Sulistyo, mengatakan bahwa selama lebih dari tiga minggu terdapat 137 orang yang mendaftar.
Baca Juga: Bareskrim Gelar Perkara Terkait Dugaan Keterangan Palsu Aep dan Dede dalam Kasus Vina
"Penutupan pendaftaran calon anggota Kompolnas periode 2024-2028 ditutup pada 19 Juli 2024. Ada 137 orang yang tercatat mendaftar," kata Hermawan dalam keterangannya, dikutip Minggu (21/7/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








