Akurat

Ini Sanksi Bagi Polisi yang Lakukan Pungli Saat Operasi Patuh Jaya 2024

Dwana Muhfaqdilla | 15 Juli 2024, 14:48 WIB
Ini Sanksi Bagi Polisi yang Lakukan Pungli Saat Operasi Patuh Jaya 2024

AKURAT.CO Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas oknum polisi yang melakukan pungutan liar (pungli) saat Operasi Patuh Jaya 2024.

"Anggota yang pungli jelas kita tindak, yang paling cepat pertama dengan kode etik," katanya di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/7/2024).

Menurutnya, oknum yang ketahuan pungli akan ditempatkan pada tempat khusus atau didemosi. Maka dari itu, dirinya mengingatkan jajarannya agar profesional saat bertugas, serta meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) untuk turun tangan dalam mengawasi.

Baca Juga: Catat! Ini Lokasi Operasi Patuh Jaya 2024

"Kode etik bisa Patsus, ditempatkan di tempat khusus semacam tahanan. Habis itu mesti didemosi tidak boleh bertugas lagi di tempat itu. Untuk itu saya harapkan jajaran Bid Propam berperan aktif dalam melakukan pengawasan Operasi Patuh Jaya 2024," tukas Karyoto.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 yang akan dimulai pada Senin (15/7/2024). Dalam operasi kali ini, Polda Metro Jaya akan menerjunkan 2.938 personel gabungan.

"Jumlah total personel gabungan Operasi Patuh Jaya 2.938," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman dalam keterangannya, Minggu (14/7/2024).

Personel yang terlibat dalam operasi ini di antaranya TNI, Polri hingga Dishub. Sebelum melakukan operasi, semua personel akan melakukan apel di lapangan Presisi Polda Metro Jaya pada pukul 06.00 WIB dan 13.00 WIB.

"Untuk personel jajaran di wilayah apel dilakukan di Polres masing-masing selanjutnya menuju target operasi," tukasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.