Akurat

Sekolah Negeri Masih Terbatas, DPR Sindir Pemerintah: Bangun Jalan Tol Saja Bisa

Paskalis Rubedanto | 15 Juli 2024, 10:24 WIB
Sekolah Negeri Masih Terbatas, DPR Sindir Pemerintah: Bangun Jalan Tol Saja Bisa

AKURAT.CO DPR RI menyoroti masih adanya beberapa persoalan pendidikan di Indonesia yang belum terselesaikan. Seperti terdapat ketimpangan antara sekolah favorit dan tidak, sehingga para orang tua akan berlomba memasukkan anaknya ke sekolah favorit tersebut.

Karena itu, Anggota Komisi X DPR RI, Lisda Hendrajoni, menilai hal tersebut harus menjadi perhatian bersama agar bagaimana dunia pendidikan seharusnya bisa menambah jumlah sekolah, dengan sarana dan prasarana secara merata dan memadai.

"Persoalanya saat ini, bagaimana peran negara hadir? Adakah niat baiknya atau tidak? Apakah dalam hal ini negara mampu membangun sekolah, memberikan pelatihan-pelatihan kepada guru-guru kita? Pasalnya sekolah dan guru-guru yang mempunyai kualitas baik menjadi investasi masa depan bangsa ini, sedangkan untuk membangun jembatan dan jalan tol saja bisa," ujar Lisda, Senin (15/7/2024).

Baca Juga: Menurut Anda, Jika Anda Saat Ini Menjadi Seorang Kepala Sekolah yang Perlu Melakukan Supervisi, di Mana Posisi Anda Sehubungan dengan Gambaran Ideal

Politisi Partai NasDem ini menjelaskan, saat ini yang terjadi di lapangan adalah bahwa semakin tinggi jenjang pendidikan semakin berkurang jumlah sekolahnya. Jumlah SD lebih banyak daripada jumlah SMP, dan jumlah SMP lebih banyak daripada jumlah SMA.

Sehingga, menurutnya dengan situasi seperti ini akan berdampak pada anak yang tidak kebagian sekolah, terlepas juga masalah ekonomi. Permasalahan seperti ini sudah seharusnya menjadi kewajiban negara agar bagaimana anak-anak harus di Indonesia bisa bersekolah semua.

"Kalau seperti ini (jumlah sekolah terbatas) berarti pemerintah mempersiapkan anak-anak kita untuk tidak bersekolah, dan tidak mendapatkan hak pendidikan. Ini betul-betul sudah melanggar Undang-Undang 1945, di mana pemerintah harusnya hadir dalam upaya mencerdaskan seluruh anak bangsa merupakan amanat UUD 1945. Maka itu negara wajib hadir dan turun tangan mewujudkan hal tersebut," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.