DPR Sindir Pemerintah Obral HGU Sampai 190 Tahun: IKN For Sale

AKURAT.CO Komisi II DPR RI menyoroti, kebijakan Pemerintah yang memberikan izin kepada investor memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga 190 tahun untuk dua siklus. Pemerintah dinilai abai terhadap kepentingan rakyat.
"HGU diobral sampai 190 tahun, ini namanya IKN for sale. Hongkong saja untuk pemberian HGU cuma 99 tahun, itupun belum banyak yang masuk," kata Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, kepada wartawan, Sabtu (13/7/2024).
Aturan mengenai pemberian HGU sampai 190 tahun untuk dua siklus tersebut, diketahui setelah ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam 9 ayat (1) beleid tersebut, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dapat memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui 1 siklus pertama. OIKN dapat memberikan perpanjangan kembali di siklus kedua kepada pelaku usaha atau investor, yang dimuat dalam perjanjian.
Secara lebih rinci, aturan itu mengizinkan jangka waktu untuk HGU bisa diberikan kepada pihak swasta hingga 95 tahun pada siklus pertama. Perpanjangan untuk siklus kedua juga diberikan untuk jangka waktu 95 tahun. Dengan demikian, HGU yang bisa diberikan kepada pemodal di IKN bisa mencapai 190 tahun.
Baca Juga: Ajib, Investor IKN Bisa Nikmati HGU 190 Tahun
Mardani menilai, pemberian penguasaan atas tanah bagi investor di IKN Nusantara sudah seperti penjajahan Belanda di Indonesia yang waktunya mencapai ratusan tahun.
"Penjajah Belanda saja sangat menjaga administrasi pertanahan. Peruntukannya mesti sesuai," ucapnya.
Dua siklus perpanjangan juga berlaku untuk hak atas tanah dalam bentuk hak pakai atau hak guna bangunan (HGB) di IKN. Pada awalnya hak pakai di IKN akan diberikan selama 80 tahun.
Pemegang konsesi kemudian dapat mengajukan perpanjangan untuk periode 80 tahun kedua berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi. Artinya, konsesi yang diberikan dalam hal HBG mencapai 160 tahun.
"Mestinya semua dijaga untuk kepentingan jangka panjang, jangan jangka pendek," tegasnya.
Politisi PKS ini pun menyebut aturan soal penguasaan tanah di IKN bertentangan dengan konstitusi. Mardani mengingatkan prinsip hak menguasai negara terhadap Bumi, Air, dan Ruang Angkasa serta prinsip kedaulatan rakyat di bidang ekonomi diatur Pasal 33 UUD 1945.
"Hal ini jelas semakin menunjukkan keberpihakan Pemerintah terhadap pemilik modal, memanjakan investor, dan sebaliknya abai terhadap kepentingan rakyat yang lebih luas," ungkapnya.
Kebijakan konsesi di IKN juga disebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-22/PUU-V/2007 tentang Penanaman Modal (UU PM) bertentangan dengan konstitusi. Putusan MK tersebut menyatakan prinsip perpanjangan hak atas tanah semacam itu bertentangan dengan konstitusi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









