Ajib, Investor IKN Bisa Nikmati HGU 190 Tahun

AKURAT.CO Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 yang mengatur tentang percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam peraturan ini, investor diberikan izin Hak Guna Usaha (HGU) IKN dengan durasi maksimal hingga 190 tahun.
Pada pasal 9 Perpres ini disebutkan bahwa HGU dapat diberikan untuk jangka waktu hingga 95 tahun yang bisa diperpanjang dua kali siklus. "Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," bunyi pasal 9 ayat 2, dikutip Jumat (12/7/2024).
Peraturan ini juga mengatur pemberian hak guna bangunan (HGB) dengan durasi maksimal 80 tahun melalui satu siklus pertama, yang dapat diperpanjang melalui satu siklus kedua dengan durasi yang sama berdasarkan kriteria dan evaluasi yang ditetapkan.
Baca Juga: Persiapan Upacara Peringatan HUT RI, Pembangunan IKN Dihentikan Sementara Mulai 10 Agustus 2024
Hal yang sama berlaku untuk hak pakai, yang diberikan untuk durasi maksimal 80 tahun dan dapat diperpanjang melalui satu siklus kedua dengan durasi yang sama. "Pemberian hak atas tanah melalui satu siklus pertama dilakukan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan berdasarkan permohonan dari Otorita Ibu Kota Nusantara," bunyi Pasal 9 ayat 3.
Evaluasi hak tanah akan dilakukan oleh Otorita IKN lima tahun setelah pemberian hak siklus pertama.
Evaluasi ini mencakup beberapa persyaratan, termasuk tanah yang masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik, pemegang hak yang memenuhi syarat sebagai pemegang hak, syarat pemberian hak yang dipenuhi, dan pemanfaatan tanah yang sesuai dengan rencana tata ruang tanpa indikasi tanah terlantar.
Selain itu, Otorita IKN atau Kementerian/Lembaga dapat melaksanakan penghunian, pemanfaatan, dan/atau pengelolaan infrastruktur serta bangunan yang telah selesai dibangun sejak infrastruktur dan bangunan tersebut dapat dioperasionalkan atau dimanfaatkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Dulu Minta Gibran Diganti, Kini Syahganda Bilang Sikapnya Berubah: Sekarang Saya di Pemerintahan
- 2Jokowi Muncul di Kertanegara, Prabowo Pergi Tak Lama Setelah Pertemuan
- 3Link Live Score Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026, Cek Skor dan Susunan Pemain Sekarang!
- 4Link Live Streaming Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Nonton di Sini!
- 5Kalender Jawa 5 Oktober 2026: Watak Weton Senin Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 6Pengurus PCNU Serahkan Bukti dan Kembalikan Uang Risywah Muktamar ke KPK
- 7Link Live Streaming Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Berapa dan Tayang di Mana?
- 8Daftar 26 Produk Indonesia yang Disebut Diboikot di Malaysia Usai FIFA ASEAN Cup 2026
- 9Peluang Gibran di Pilpres 2029 Tetap Terbuka Lebar Meski Lawan Politik Terus Bermanuver
- 10Presiden Prabowo Minta Perekrutan TNI-Polri Tidak Melulu Lihat Fisik, Boleh Berkacamata Asal Pintar









