Akurat

RUU Wantimpres: Puan Maharani Tekankan Pentingnya Pemerintah Mematuhi Aturan

Wahyu SK | 11 Juli 2024, 23:00 WIB
RUU Wantimpres: Puan Maharani Tekankan Pentingnya Pemerintah Mematuhi Aturan

AKURAT.CO Ketua DPR RI, Puan Maharani, menekankan pentingnya menjaga aturan yang berlaku dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Menurutnya, pemerintah saat ini maupun di masa mendatang harus mengedepankan aturan dalam Undang-Undang (UU) dan tidak menyeleweng.

Hal ini menyusul kritik dari sejumlah akademisi yang menilai RUU tersebut akan memberikan kewenangan setara dengan presiden.

"Yang pasti jangan sampai hal yang akan kita bahas ini menyalahi UU, apalagi UUD. Harapannya adalah penguatan dari Wantimpres," ujarnya dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Baca Juga: Perkuat Ekosistem Industri Halal, Cargoshare Logistics Dapatkan Sertifikasi Halal Logistik

Puan menjelaskan bahwa DPR belum dapat memastikan kapan RUU Wantimpres akan disahkan menjadi Undang-Undang, mengingat pergantian pemerintahan yang akan datang dan masa reses DPR. Oleh karena itu, tidak pasti apakah RUU ini dapat disahkan dalam waktu dekat.

"Yang pasti jika memang dimungkinkan selesai, jika ada waktu satu bulan untuk presiden menandatangani Undang-Undang tersebut sebelum masa jabatan presiden yang sekarang berakhir," jelasnya.

Jika RUU ini tidak dapat disahkan pada periode Presiden Joko Widodo (Jokowi), maka RUU Wantimpres akan disahkan pada periode Presiden terpilih 2024-2029, Prabowo Subianto.

Baca Juga: Polisi Ungkap Cara Manajer Fuji Tilep Uang Rp1,3 Miliar

"Namun jika tidak memungkinkan, tentu saja presiden yang akan datang pasca 20 Oktober akan mengesahkannya. Jadi kita lihat apakah dimungkinkan atau tidak. Kita tunggu sidang yang akan datang, yang akan dibuka pada tanggal 16 Agustus," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.