Mahfud MD: KPU Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada, Semua Komisioner Sebaiknya Mengundurkan Diri

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai sudah tidak layak menjadi penyelenggara Pilkada 2024.
Hal ini karena situasi dan kondisi KPU yang disebut semakin kacau.
Mantan calon wapres nomor urut 3, Mahfud MD, mengatakan, masih ada informasi yang mengejutkan setelah DKPP memecat Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, yang terbukti melakukan tindak asusila.
Yakni terkait dengan fasilitas mewah yang selama ini menyelimuti para komisioner KPU.
Baca Juga: Demi Anak, Irish Bella Main Sinetron Lagi
"Info dari obrolan sumber podcast Abraham Samad SPEAK UP, setiap komisioner KPU sekarang memakai 3 mobil dinas yang mewah. Ada juga penyewaan jet (untuk alasan dinas) yang berlebihan. Juga fasilitas lain jika ke daerah yang (maaf) asusila," tulis Mahfud dikutip dari akun X @mohmahfudmd, Senin (8/7/2024).
Mahfud lantas mendesak DPR dan pemerintah segera mengambil tindakan tegas terkait situasi ini.
Penggantian komisioner KPU bisa dipertimbangkan agar pelaksanaan Pilkada 2024 tidak terganggu.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Asmara 8 Juli 2024: Gemini Harus Lebih Sabar dalam Hubungan
"Secara umum KPU kini tak layak menjadi penyelenggara pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia. Pergantian semua komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda Pilkada November mendatang," ujarnya.
Mahfud menilai, penggantian komisioner murni untuk memperbaiki situasi internal KPU, tanpa perlu membatalkan hasil Pilpres dan Pileg 2024 lalu.
"Juga tanpa harus membatalkan hasil pemilu yang sudah selesai diputus atau dikonfirmasi oleh MK. Pilpres dan Pileg 2024 sebagai hasil kerja KPU sekarang sudah selesai, sah dan mengikat," ujarnya.
Baca Juga: Bamus Suku Betawi Dorong Lima Tokoh Maju Pilkada Jakarta 2024
Mahfud juga menyampaikan sindiran secara tersirat kepada para komisioner KPU, agar baiknya mengundurkan diri jika memang melakukan kesalahan dan di luar batas.
"Ada vonis MK No. 80/PUU-IX/2011 yang isinya 'jika komisioner KPU mengundurkan diri maka tidak boleh ditolak atau tidak boleh digantungkan pada syarat pengunduran itu harus diterima oleh lembaga lain'. Ini mungkin jalan yang baik jika ingin lebih baik," jelas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ancaman Denny Indrayana ke Presiden Prabowo Bentuk Penghinaan pada Mandat Rakyat
- 2Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 3Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 4Tak Tergilas Disrupsi, Tak Terjebak Perang Harga: Rahasia Bluebird Menjaga Takhta di Industri Transportasi Dalam Negeri
- 5Ina Liem Kini Setuju Gibran Mundur dari Wapres, Alasannya Bikin Heboh
- 6Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 7Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 8Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 9Pemerintah Pastikan Fundamental Ekonomi Tetap Kuat
- 10Harga Cabai Berangsur Turun Awal November








