Akurat

Pemerintah Berencana Perpanjang Masa Tugas Satgas BLBI, Buat Tagih Aset

Rizky Dewantara | 5 Juli 2024, 15:53 WIB
Pemerintah Berencana Perpanjang Masa Tugas Satgas BLBI, Buat Tagih Aset

AKURAT.CO Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Hadi Tjahjanto, berencana memperpanjang masa tugas Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk menagih aset milik pemerintah.

"Kita memerlukan perpanjangan atau perpanjangan dari Satgas ini untuk bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang kita lakukan ya terhadap obligor maupun debiturnya," kata Hadi dalam jumpa pers di Kemenko Polhukam RI, Jakarta Pusat, dikutip Antara, Jumat (5/7/2024).

Dia menjelaskan, perpanjangan masa tugas itu sangat diperlukan karena masa kerja satgas akan berakhir pada 31 Desember 2024. Meski demikian, belum bisa dipastikan berapa lama perpanjangan waktu yang dibutuhkan satgas untuk menuntaskan penarikan aset dari kasus BLBI.

Untuk itu, Kemenko Polhukam tengah berupaya menyusun rancangan Keppres untuk memperpanjang masa tugas Satgas BLBI ini.

Baca Juga: Satgas Kembali Sita Aset Obligor Eks BLBI Senilai Rp333,6 M

Hingga saat ini, Satgas BLBI baru berhasil memulangkan aset negara senilai Rp38,2 triliun dari total Rp 110,45 triliun nilai aset yang harus dikejar dari kasus BLBI. Dari jumlah tersebut, di antaranya pendapatan negara bukan pajak ke kas negara senilai Rp1,5 triliun.

"Yang kedua dalam bentuk sita barang, jaminan, harta kekayaan lain dan penyerahan jaminan aset seluas 19.366.503 meter persegi atau setara Rp17,7 triliun," imbuhnya.

Selanjutnya negara menerima aset dalam bentuk penguasaan aset properti lahan seluas 20.857.892 meter persegi atau setara Rp9,1 triliun. Ketiga, aset yang diterima dalam bentuk penguasaan aset properti itu seluas 20.857.892 meter persegi atau setara Rp9,1 triliun.

Keempat, aset yang diterima dalam bentuk Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah kepada sembilan instansi dari kementerian dan lembaga seluas 3.826.909 meter persegi atau setara Rp5,9 triliun

"Dan yang kelima dalam bentuk PMN nontunai dengan lahan seluas 670.837 meter persegi atau setara dengan Rp3,7 triliun," jelas Hadi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.